Putusan Pengadilan Inkracht Digugat Pemkab Buleleng, Ada Apa ?

4d5fbfa0-3b70-46bc-b4f6-75cb6615043a
Ilustrasi foto menggunakan Ai

 

BULELENG, Beritarealitas.com – Kepastian hukum kembali menjadi sorotan di Buleleng. Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yang menggugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, sementara perkara yang disebut berkaitan dengan objek sengketa tersebut diklaim telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di tingkat Mahkamah Agung (MA) sejak Desember 2025.

Sorotan itu disampaikan Nyoman Tirtawan bersama ABJ di bawah kepemimpinan Drs. Ketut Yasa. Mereka meminta majelis hakim mencermati secara saksama hubungan antara gugatan yang kini bergulir dan perkara sebelumnya yang disebut telah dimenangkan Rahnawi dan kawan-kawan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Apakah PN Singaraja berani mengubah putusan yang telah diputuskan MA per Desember 2025?” lontar Nyoman Tirtawan.

Bagi ABJ, persoalan ini bukan sekadar perkara gugatan baru. Lebih jauh, mereka mempertanyakan sejauh mana kepastian hukum dijaga ketika sengketa yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara terdahulu kembali masuk ke ruang sidang.

Ketut Yasa menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada lagi peradilan yang diulang-ulang. Akhir dari pengadilan adalah putusan MA,” tegas Ketut Yasa.

ABJ pun meminta hakim tidak hanya melihat substansi gugatan, tetapi juga memeriksa aspek formal, kedudukan hukum para pihak, serta kemungkinan adanya hambatan hukum yang membuat gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Menurut mereka, apabila gugatan memang memiliki persoalan mendasar dari sisi hukum acara, pemeriksaan yang berlarut-larut berpotensi memperpanjang ketidakpastian.

Namun, penentuan apakah gugatan Pemkab Buleleng bertentangan dengan putusan MA sebelumnya tetap harus didasarkan pada dokumen hukum. Kesamaan para pihak, objek sengketa, dan dasar tuntutan menjadi unsur penting yang perlu diuji oleh majelis hakim.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Batu Ampar Berlanjut, Bukti Tertulis Dicocokkan dengan Asli, Sidang Lapangan Menanti

Desak Bupati hingga Pejabat ATR/BPN Dicopot

Tak berhenti pada proses persidangan, Nyoman Tirtawan juga mendesak pencopotan Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali.

Desakan tersebut muncul dari penilaian pihaknya terhadap dugaan pembangkangan atau perlawanan terhadap putusan pengadilan yang diklaim telah berkekuatan hukum tetap. Nyoman turut merujuk PP Nomor 48 Tahun 2016 sebagai salah satu dasar yang menurutnya relevan.

Meski demikian, tuntutan pencopotan tersebut masih merupakan sikap ABJ. Penetapan ada tidaknya pelanggaran dan penerapan sanksi terhadap pejabat terkait harus melalui pemeriksaan serta prosedur yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Pemkab Buleleng, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali, maupun PN Singaraja dalam bahan pemberitaan yang diterima.

Kini, yang menjadi perhatian bukan semata siapa yang menggugat dan siapa yang digugat, melainkan apakah gugatan yang sedang berjalan memiliki dasar hukum yang berbeda atau justru berhadapan dengan persoalan yang telah diputus sebelumnya.

Salinan lengkap putusan MA dan dokumen gugatan di PN Singaraja menjadi kunci untuk menjawab polemik tersebut. Sebab, kepastian hukum tidak cukup dibangun melalui klaim, tetapi harus diuji berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Anda tidak dapat mengambil content ini