Akses Proyek Co-Living Keramas Ditutup, Benny Wulur Lapor ke Polda Bali Terkait Dugaan Pemerasan Rp1,5 M

Screenshot_20261102-154720_1
Foto: (Tengah) Benny Wulur, pemilik proyek Co-Living Keramas yang ditutup aksesnya, didampingi Tim Kuasa Hukum seusai melapor ke Polda Bali, Senin (2/11/2026). (Sumber: Gung Kris)

 

DENPASAR, Beritarealitas.com – Persoalan penutupan akses jalan menuju proyek pembangunan Co-Living di Jalan Pantai Keramas, Kabupaten Gianyar, Bali, memasuki babak baru. Merasa dirugikan setelah pasca muncul dugaan permintaan uang kompensasi sebesar Rp1,5 Miliar disertai ancaman penutupan akses jalan, investor sekaligus pemilik proyek, Benny Wulur, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum berinisial NLPN ke Polda Bali.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPB/28/X)/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 2 November 2026 pukul 13.57 WITA. Pelaporan dilakukan Benny Wulur bersama tim kuasa hukumnya dari S’INT Law Office, yakni I Made Somya Putra, S.H., M.H. (Jro Somya), I Nyoman Suarta, S.H., dan I Wayan Merta, S.H.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 17 dan/atau Pasal 321 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Langkah hukum ini menjadi perhatian serius karena persoalan akses jalan tersebut muncul ketika pembangunan Co-Living telah berjalan sekitar 65 persen. Artinya, investasi yang sudah ditanamkan cukup besar kini dibayangi ketidakpastian akibat munculnya klaim atas jalur akses menuju lokasi proyek.

Saat ditemui wartawan seusai melapor ke Polda Bali, Benny Wulur mengungkapkan, persoalan bermula ketika dirinya mendapatkan informasi bahwa akses jalan menuju lokasi pembangunan terancam ditutup apabila tidak memenuhi permintaan pembayaran uang kompensasi sebesar Rp1,5 miliar.

Padahal, menurut Benny, lahan yang digunakan untuk pembangunan telah dibeli secara sah pada 1 Agustus 2025 dengan nilai transaksi sekitar Rp2,1 M. Sebelum transaksi dilakukan, pihaknya mengaku telah melakukan pengecekan terhadap kondisi lingkungan maupun dokumen fisik sertifikat tanah.

Baca Juga:  Puluhan Pemuda Hindu Siap Berhimpun, Peradah Indonesia Bidik Kebangkitan di Banten

Bahkan, keberadaan akses jalan disebut telah tergambar dalam sertifikat yang diperiksa sebelum pembangunan dimulai.

“Waktu itu kita mau membangun Co-Living. Padahal di sana tidak ada yang memberitahu bahwa itu jalan tanah pribadi. Bahkan tetangga-tetangga semua tahu dan saat dicek di sertifikat, tanah itu sudah tergambar ada jalan,” ungkap Benny saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Namun, persoalan baru muncul ketika konstruksi bangunan sudah mencapai progres sekitar 60 persen. Benny mengaku didatangi pihak Terlapor. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, muncul permintaan uang kompensasi Rp1,5 miliar dengan ancaman akses jalan utama menuju proyek akan ditutup apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Situasi tersebut membuat Benny mempertanyakan dasar klaim yang tiba-tiba muncul setelah pembangunan berjalan cukup jauh.

“Saya kaget, bagaimana mungkin tanah yang sudah kita beli dan pembangunan Co-Living sudah 60 persen tiba-tiba ada yang mengklaim kita tidak bisa lewat. Pada peristiwa ini saya merasa sangat dirugikan, sehingga hari ini resmi melaporkan ke Polda Bali. Kami memohon supaya laporan ini bisa cepat diproses agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi kami,” tegasnya.

Bagi Benny, persoalan ini bukan semata-mata mengenai besaran uang yang diminta. Lebih dari itu, terdapat investasi yang telah berjalan, pekerjaan konstruksi yang sudah terealisasi, serta kepastian akses yang menjadi bagian penting dari keberlangsungan usaha.

Kuasa Hukum Soroti Ancaman Iklim Investasi Gianyar

Sementara itu, Koorinator Tim Kuasa Hukum Benny Wulur, I Made Somya Putra atau yang akrab disapa Jro Somya, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Polda Bali merupakan upaya memperoleh perlindungan hukum atas dugaan tindakan yang dinilai telah mengganggu keberlangsungan proyek investasi tersebut.

Baca Juga:  Dua Dekade Bali–Yunnan Bersaudara, Agus Maha Usadha Terima Penghargaan di Tiongkok, Bidik Kerja Sama Investasi hingga AI

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai konflik antara pemilik lahan dan pihak yang mengklaim akses jalan. Ada persoalan lebih besar yang perlu menjadi perhatian, yakni bagaimana pemerintah daerah memberikan kepastian dan perlindungan terhadap investasi yang masuk ke wilayahnya.

Jro Somya menyayangkan belum terlihatnya respons konkret dari Pemerintah Kabupaten Gianyar terhadap persoalan yang dialami investor tersebut.

“Ini modus untuk mengancam iklim investasi yang ada di Bali, di Klungkung dan Gianyar khususnya. Bagi kami ini bukan hanya masalah penegakan hukum pidana saja, tapi kami meminta perlindungan dan tindakan tegas dari pemerintah, terutama Pemkab Gianyar,” tegasnya.

Ia menilai, apabila persoalan seperti ini tidak mendapatkan perhatian serius, bukan tidak mungkin akan menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha lain yang ingin menanamkan modal di Bali.

Terlebih, proyek Co-Living tersebut sejak awal diklaim membawa dampak ekonomi bagi lingkungan sekitar, mulai dari membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, hingga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Apakah memang seperti ini cara-cara memperlakukan orang yang berbuat baik kepada Gianyar? Kita berusaha investasi, membuka ruang kerja, dan membantu PAD daerah. Tapi selama beberapa hari ini ternyata tidak ada gerakan apa pun dari Pemerintah Kabupaten Gianyar, seolah-olah ini hanya tekanan biasa,” imbuhnya.

Pemkab Gianyar Diminta Tidak Tutup Mata

Lebih jauh, tim kuasa hukum meminta pemerintah daerah tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi investor.

Menurut mereka, diperlukan atensi dan langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan persoalan akses jalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak masing-masing pihak.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga diharapkan mengusut secara objektif dugaan permintaan uang yang disertai ancaman penutupan akses jalan tersebut, termasuk menelusuri dasar klaim kepemilikan maupun status hukum jalur yang menjadi akses menuju proyek.

Baca Juga:  103 Atlet Merah Putih Dilepas ke Asian Para Games 2026, Target 7 Emas dan Tembus 10 Besar!

“Kami meminta situasi ini untuk di atensi demi iklim investasi yang baik dan berkeadilan bagi kami,” pungkas Jro Somya. (Gk)

Anda tidak dapat mengambil content ini