Sumber Foto: Penkum.
JAKARTA, Beritarealitas.com – Dugaan praktik transfer pricing di industri pulp dan kehutanan menyeret Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL berinisial AL ke tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik menduga praktik transaksi yang berlangsung selama 2008–2025 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.
AL ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (15/10/2026). Ia kemudian ditangkap di Medan, Sumatera Utara, setelah sebelumnya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan, AL ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, AL diduga terlibat dalam transaksi ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR.
Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing melalui perubahan atau manipulasi kode HS (Harmonized System) produk. Barang yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasarnya diduga masuk kategori Dissolving Pulp, disebut diklasifikasikan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena berkaitan dengan pelaporan transaksi dan penilaian kewajaran harga produk.
Penyidik juga mendalami dugaan penyampaian dokumen Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perkara ini tidak hanya menyangkut transaksi perusahaan, tetapi juga proses pengawasan perpajakan. Penyidik menduga AL memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pemeriksaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut konstruksi penyidik, penelaahan kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan diduga tidak mengacu pada program audit yang telah disusun. Pemeriksa pajak juga disebut tidak melakukan pembandingan harga dan pengujian kewajaran transaksi secara memadai terhadap dokumen TP Doc dan SPT perusahaan.
Dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pemeriksaan pajak tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 116 saksi, menyita dokumen serta barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan pengadilan, dan meminta keterangan ahli hukum pidana, keuangan negara, serta industri selulosa dan pulp.
Di tengah penyidikan, Kejagung menyampaikan adanya penyetoran dana sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
Namun, angka tersebut masih jauh dibandingkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Penyetoran Rp500 juta itu tidak dapat dimaknai sebagai pemulihan seluruh kerugian yang sedang disidik.
Besaran kerugian negara serta perkembangan upaya pemulihannya masih menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri dalam penanganan perkara ini.
AL disangkakan melanggar Pasal 603 sebagai dakwaan primair atau Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair, juncto Pasal 20 huruf a atau c dan Pasal 18, sesuai ketentuan perundang-undangan yang disebutkan penyidik.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dugaan tindak pidana terhadap AL maupun pihak lain yang terkait harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (gk)



