Gugatan Banjir Bali Masuk Babak Adu Argumentasi Hukum, DPRD Bali Siapkan Jawaban di Sidang Lanjutan 

IMG-20261019-WA0005
Foto: Tim Hukum DPRD Bali, pada Sidang penetapan jadwal, Senin (19/10/2026). (Sumber: Gung Kris)

 

DENPASAR, Beritarealitas.com – Perkara perdata lingkungan hidup Nomor 1024/Pdt.Sus-LH/2026/PN Dps yang berkaitan dengan dampak banjir Bali September 2025 mulai memasuki tahapan persidangan berikutnya. Setelah proses mediasi dinyatakan gagal, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/10/2026), menetapkan jadwal lanjutan perkara tersebut.

Dalam sidang kali ini, agenda persidangan berfokus pada penentuan jadwal tahapan berikutnya setelah upaya mediasi antara para pihak berakhir buntu. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan melalui sistem elektronik atau e-Court, kecuali agenda pemeriksaan bukti surat yang dijadwalkan berlangsung secara langsung sesuai ketentuan persidangan.

Koordinator Tim Pengacara DPRD Bali selaku Tergugat X, I Gede Wija Kusuma, mengatakan penetapan jadwal menjadi salah satu hasil penting dalam persidangan hari ini.

“Sidang tadi menentukan jadwal persidangan selanjutnya. Semua tahapan sidang dilaksanakan melalui e-Court, kecuali pemeriksaan bukti surat,” ujar I Gede Wija Kusuma saat menyampaikan fakta persidangan, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, tahapan persidangan akan dimulai dengan penyampaian jawaban para Tergugat pada 26 Oktober 2026. Selanjutnya, agenda replik dari Penggugat dijadwalkan pada 9 November 2026, disusul duplik pada 16 November 2026.

Sementara itu, agenda penyerahan bukti surat dari pihak Penggugat dijadwalkan pada 23 November 2026. Untuk agenda persidangan selanjutnya, penetapannya akan dilakukan kemudian sesuai perkembangan proses perkara.

Wija berharap perkara tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui mekanisme hukum yang berlaku, meskipun prosesnya kini berlanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.

“Harapannya, semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik, walaupun sekarang sudah masuk ke tahapan pokok perkara,” ungkapnya.

 Mediasi Buntu, Gugatan Berlanjut ke Pokok Perkara

Sebelumnya, proses mediasi dalam perkara ini telah berakhir tanpa kesepakatan. Dalam sidang mediasi pada 1 Oktober 2026, hakim mediator mendengarkan sikap masing-masing pihak, termasuk tanggapan atas sejumlah poin yang diajukan Penggugat.

Baca Juga:  Penuhi Panggilan Klarifikasi Propam Polda Bali, Made Ariel Ungkap Dugaan Pengaduan Mengatasnamakan Tim Hukum Made Daging

Saat itu, Tim Pengacara DPRD Bali menyampaikan bahwa proses mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke agenda persidangan berikutnya.

Perkara ini menjadi perhatian karena gugatan berkaitan dengan dampak banjir Bali pada September 2025, khususnya di kawasan metropolitan SARBAGITA yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Dalam petitumnya, para Penggugat meminta majelis hakim menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum melalui dugaan pembiaran dan/atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum yang dinilai berkontribusi terhadap besarnya dampak banjir tersebut.

Penggugat juga mengajukan sejumlah tuntutan terkait kebijakan keadilan iklim. Di antaranya, meminta Tergugat I mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Keadilan Iklim ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Selain itu, Penggugat meminta penerbitan Peraturan Presiden mengenai uji tuntas menyeluruh (legal due diligence) bagi pelaku usaha dan/atau korporasi agar memperhatikan standar hak asasi manusia, kelestarian ekologi, serta pencegahan perubahan iklim.

Adapun terhadap Tergugat IX dan Tergugat X, Penggugat meminta diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Keadilan Iklim yang mencakup mitigasi, adaptasi, rehabilitasi, restorasi, serta kompensasi atas kerugian akibat dampak perubahan iklim.

Dalam perkara tersebut, DPRD Provinsi Bali berkedudukan sebagai Tergugat X dan telah menunjuk tim hukum untuk menghadapi gugatan. Tim tersebut terdiri dari I Gede Wija Kusuma, S.H., M.H.; I Ketut Rudia, S.H., M.M.; Drs. Nengah Sudiarta, S.H., M.H.; I Wayan Sukayasa, S.T., S.H., M.I.Kom.; serta Made Murtika Sasmara Putra, S.H.

Sementara itu, pihak Penggugat terdiri dari Cokorda Gede Suryanata sebagai Penggugat I, Gede Ganesh Adi Bharata sebagai Penggugat II, dan I Wayan Mahesa Dharmawan sebagai Penggugat III. (gk)

Anda tidak dapat mengambil content ini