Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Sengketa Subak Kerdung, Tim Hukum Turah Darmawan Ajukan Banding

IMG-20261029-WA0004
Foto: Suasana Sidang di PN Denpasar, Kamis (29/10/2026). (Sumber: Gung Kris)

 

DENPASAR, Beritarealitas.com – Perjuangan hukum Anak Agung Ngurah Darmawan dalam perkara dugaan pemalsuan terkait sengketa lahan Subak Kerdung belum berakhir. Meski Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Putu Gde Novyartha, S.H., M.Hum., menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, tim penasihat hukum terdakwa memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan tim kuasa hukum Agung Darmawan yang diwakili Dr. Rizal Akbar Maya Poetra seusai sidang pembacaan putusan di PN Denpasar, Kamis (29/10/2026).

Bagi tim pembela, putusan tersebut bukan akhir dari perjuangan untuk membuktikan argumentasi hukum yang mereka yakini. Sejumlah pertimbangan majelis hakim dinilai masih menyisakan persoalan mendasar, mulai dari penilaian terhadap bukti-bukti kepemilikan tanah, keterangan saksi, hingga hubungan antara putusan perdata dan perkara pidana yang menjerat terdakwa.

“Jangankan divonis 1 tahun 6 bulan, divonis 1 hari pun, kami pasti mengajukan banding,” tegas pihak penasihat hukum seusai persidangan.

Dr. Rizal Akbar Maya Poetra Seusai Sidang.

Pertanyakan Pertimbangan Hakim

Salah satu alasan utama pengajuan banding adalah penilaian tim pembela terhadap pertimbangan hukum majelis hakim yang dianggap keliru. Mereka menyoroti bagaimana putusan perdata dipertimbangkan dalam perkara pidana tersebut.

Menurut tim penasihat hukum, persoalan sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah tidak bisa dilepaskan dari bukti-bukti yang telah diajukan selama persidangan. Karena itu, mereka menilai seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan hak atas lahan semestinya dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan hukum terhadap terdakwa.

Tim pembela juga menegaskan bahwa keberadaan putusan perdata tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti otomatis bahwa pihak lawan merupakan pemilik sah tanah yang disengketakan, terlebih jika persoalan penguasaan fisik lahan masih menjadi bagian dari perdebatan hukum.

Baca Juga:  Dari Pelabuhan Ikan ke Simpul Ekonomi Baru, Pengambengan Disiapkan Naik Kelas

Persoalkan Berita Acara Saksi dan Bukti Kepemilikan

Selain pertimbangan hakim, tim penasihat hukum turut mempersoalkan berita acara terkait saksi bernama Wayan Kebul. Pihak pembela menyebut berita acara tersebut diduga palsu dan menyatakan persoalan itu telah diperiksa di Polda Bali.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang akan didalami lebih lanjut dalam upaya banding. Namun, persoalan mengenai keabsahan berita acara itu tetap harus ditempatkan sebagai klaim pihak pembela yang memerlukan penilaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti hukum yang sah.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Agung Darmawan memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka mendukung hak atas lahan yang disengketakan. Dokumen tersebut di antaranya peta rincik, surat keterangan tanah, surat pipil, serta dokumen lain yang dinilai relevan.

Tim pembela menilai bukti-bukti tersebut belum memperoleh pertimbangan sebagaimana yang mereka harapkan. Karena itu, mereka akan kembali menguraikan relevansi setiap dokumen dalam memori banding yang diajukan ke pengadilan tingkat berikutnya.

Penguasaan Fisik Lahan Jadi Sorotan

Fakta penguasaan fisik lahan juga menjadi salah satu poin yang disoroti tim pembela. Mereka menyatakan bahwa hingga saat ini lahan yang disengketakan masih dikuasai secara fisik oleh pihak terdakwa.

Menurut tim penasihat hukum, kondisi tersebut perlu dilihat bersama-sama dengan riwayat tanah, dokumen kepemilikan, serta proses hukum perdata yang berkaitan dengan sengketa Subak Kerdung.

Bagi mereka, persoalan penguasaan fisik tidak dapat diabaikan begitu saja dalam menilai keseluruhan rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada perkara pidana.

Meski demikian, penguasaan fisik lahan dan status kepemilikan secara hukum merupakan persoalan yang perlu dinilai berdasarkan bukti serta putusan yang berlaku. Demikian pula, hubungan antara putusan perdata dan perkara pidana harus diuji berdasarkan konteks serta pertimbangan hukum masing-masing.

Baca Juga:  Dugaan Rekayasa BAP, PH Terdakwa Sengketa Subak Kredung Laporkan Sejumlah Petinggi Polda Bali ke Propam

Keterangan Ahli Bakal Masuk Memori Banding

Tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan saksi ahli yang mereka nilai memberatkan terdakwa. Mereka mempertanyakan kemampuan saksi ahli dalam membedakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

Persoalan tersebut, menurut tim pembela, akan dituangkan secara terperinci dalam memori banding, bersama dengan keberatan atas pertimbangan hakim, penilaian alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Memori banding nantinya menjadi ruang bagi tim pembela untuk menyusun argumentasi secara sistematis, sekaligus meminta pengadilan tingkat banding menilai kembali putusan yang telah dijatuhkan.

Dengan dijatuhkannya vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Agung Darmawan, perkara dugaan pemalsuan yang berkaitan dengan sengketa Subak Kerdung kini memasuki babak lanjutan.

Langkah banding yang disiapkan tim pembela menunjukkan bahwa pertarungan argumentasi hukum belum selesai.

Di satu sisi, terdapat putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Di sisi lain, tim penasihat hukum menyatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu diuji kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia. (gk)

Anda tidak dapat mengambil content ini