Foto: Proses mediasi di PHDI Badung, Kamis (5/11/2026). (Sumber: Gung Kris)
BADUNG, Beritarealitas.com – Sengketa lahan seluas 4,2 hektar di kawasan Taman Sakura, Jimbaran, Badung, kian memanas. Mediasi yang diharapkan menjadi pintu penyelesaian antara warga Pande dan PT Jimbaran Hijau justru berakhir buntu alias deadlock, Kamis (5/11/2026).
Kegagalan mediasi di Sekretariat PHDI Kabupaten Badung tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan membicarakan keberadaan pura. Sebab, bagi warga Pande, persoalan tempat suci merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari hak kepemilikan atas keseluruhan lahan yang disengketakan.
Kuasa hukum warga Pande, Dr. Rizal Maya Poetra, secara tegas menolak jika penyelesaian hanya diarahkan pada pemberian sebagian kecil lahan untuk pura, sementara persoalan hak atas tanah seluas 4,2 hektar justru diabaikan.
“Kalau menyetujui bahwa hanya pura, berarti yang lain dieksekusi. Jadi yang dikemas itu seolah-olah hanya soal pura. Pura itu bagian yang tidak terpisahkan dari kepemilikan,” tegas Rizal.
Menurutnya, pendekatan penyelesaian yang hanya menitikberatkan pada keberadaan pura berpotensi mengaburkan persoalan utama, yakni status dan legalitas penguasaan lahan.
Ia justru mendesak agar keberadaan PT Jimbaran Hijau diperiksa secara menyeluruh, mulai dari legalitas perusahaan, izin lokasi, izin pemanfaatan lahan hingga pemenuhan ketentuan fasilitas umum dan regulasi lainnya.
“PT itu, apakah legalitasnya ada? Apakah izin lokasi, izin pemanfaatan ada? Apakah fasilitas umum, aturan-aturan sudah dipenuhi? Jadi jangan ditekan masyarakat,” ujarnya.
Rizal bahkan mempertanyakan aktivitas PT Jimbaran Hijau selama kurang lebih 30 tahun terakhir. Ia meminta pemerintah dan instansi terkait tidak hanya mendorong masyarakat menerima penyelesaian, tetapi juga membuka seluruh aspek legalitas perusahaan yang menguasai kawasan tersebut.
“Periksa dulu keberadaan PT itu. Apakah PT itu betul-betul PT yang bergerak di bidang pariwisata, atau hanya spekulan? 30 tahun, apa yang dilakukan oleh Jimbaran Hijau?” sentilnya.
Sorotan lain yang disampaikan Rizal adalah dugaan penguasaan tanah negara dalam kawasan tersebut. Ia menyebut terdapat lahan yang patut diduga berstatus tanah negara dengan luasan mencapai hampir 50 hektar, yang menurut keterangannya telah tercatat atas nama PT Jimbaran Hijau.
Namun, seluruh dugaan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Tolak Kompromi 10 Are, Bidik Satgas Anti Mafia Tanah
Bagi pihak warga Pande, persoalan 4,2 hektar tidak bisa ditukar dengan penyelesaian simbolis berupa pemberian lahan kecil untuk pura.
“Jangan diiming-iming klien saya bahwa pura dikasih tapi haknya dia dieksekusi. Ini 4,2 hektare. Kalau hanya dikasih 10 are, ini kan hanya, mohon maaf, tipu-tipu saja,” tegas Rizal.
Buntunya mediasi sekaligus mengubah arah perjuangan hukum warga Pande. Tim kuasa hukum memastikan tidak akan ada lagi mediasi lanjutan sebelum pihaknya melakukan konsolidasi bersama masyarakat.
Langkah berikutnya, Rizal mengaku akan membawa persoalan tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah di Mabes Polri. Bahkan, ia berencana bertolak ke Jakarta pada Jumat (6/11/2026) untuk menyampaikan pengaduan secara langsung.
“Saya akan laporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah di Mabes Polri biar mereka turun langsung, dicek bagaimana keberadaan tanah itu. Sejarah tanah, kronologi, semua biar kita terbuka,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengaduan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi Satgas untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk menelusuri riwayat tanah, dokumen sporadik, serta kemungkinan adanya persoalan dalam administrasi pertanahan.
Menurut Rizal, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil sendiri dokumen pertanahan yang dibutuhkan. Karena itu, pelibatan Satgas dinilai penting agar pemeriksaan dapat dilakukan melalui jalur resmi.
“Kenapa harus Satgas? Katakanlah, yang diduga palsu adalah sporadik. Kita tidak bisa mengambil data itu. Ke Satgas itu sebenarnya hanya pengaduan, nanti dari pengaduan ke Satgas akan turun ke BPN. Ngambil data itu. Kalau memang di situ sudah ada, baru dikasih kita, dan akan ada pengukuran ulang kembali,” jelasnya.
Selain pengaduan ke Satgas Anti Mafia Tanah, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah gugatan hukum sebagai upaya memperjuangkan hak kliennya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, saat dikonfirmasi mengaku masih berada di Jakarta sehingga belum dapat memberikan keterangan terkait hasil mediasi maupun tudingan yang disampaikan pihak warga Pande. (gk)



