Bukan Sekadar Periksa Saksi, Kejagung Telusuri Rantai Tata Kelola Nikel di Sultra

Screenshot_20260910-194128_1
Ilustrasi: Gung Kris/Ai

 

JAKARTA, Beritarealitas.com — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 memasuki babak pendalaman. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menelusuri keterangan dari lingkungan pemerintah daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pertambangan.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi berinisial K dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (10/9/2026).

Pemeriksaan ini menarik perhatian karena Sulawesi Tenggara merupakan salah satu wilayah penting dalam aktivitas pertambangan nikel. Keterangan dari aparatur yang memahami tata kelola sektor mineral di daerah dapat menjadi bagian penting bagi penyidik untuk melihat bagaimana sistem tersebut berjalan pada periode yang tengah diselidiki.

Pertanyaannya bukan semata siapa yang diperiksa, tetapi apa yang sedang dicari penyidik dari rantai tata kelola tersebut.

Kejaksaan Agung belum mengungkap materi pemeriksaan K. Namun, pemeriksaan saksi dari Dinas ESDM menunjukkan penyidik masih berupaya menyusun gambaran menyeluruh mengenai berbagai proses yang berkaitan dengan pengelolaan komoditas nikel sepanjang 2017–2020.

Keterangan saksi nantinya dapat dicocokkan dengan dokumen maupun informasi lain yang telah dikumpulkan dalam penyidikan. Dari proses inilah penyidik berusaha menemukan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam tata kelola yang memiliki konsekuensi pidana.

Menelusuri Apa yang Terjadi di Balik Data dan Dokumen

Dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam, persoalan tidak selalu berhenti pada aktivitas di lapangan. Rantai administrasi, pengawasan, kebijakan, hingga hubungan antarpihak menjadi bagian yang harus dipetakan untuk melihat peristiwa secara utuh.

Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak yang berada di lingkungan Dinas ESDM dapat menjadi salah satu upaya untuk menguji bagaimana mekanisme tata kelola nikel dijalankan.

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA, Dugaan Prostitusi Dibongkar di Umalas, Seminyak dan Canggu

Penyidik juga perlu memastikan bahwa setiap informasi yang diperoleh memiliki keterkaitan dengan alat bukti lain. Dengan demikian, konstruksi perkara tidak dibangun hanya berdasarkan satu keterangan, melainkan melalui rangkaian bukti yang saling menguatkan.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum membuka detail mengenai substansi pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran yang secara spesifik dikaitkan dengan saksi K.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan berbagai kemungkinan masih terus diuji.

Ujungnya Bukan Sekadar Menemukan Pelaku

Penyidikan perkara tata kelola nikel periode 2017–2020 pada akhirnya tidak hanya akan menjawab siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan tindak pidana.

Lebih jauh, proses tersebut diharapkan mampu menjelaskan bagaimana sebuah tata kelola komoditas bernilai strategis dapat berjalan, siapa saja yang memiliki kewenangan di dalamnya, serta pada titik mana dugaan penyimpangan terjadi.

Pemeriksaan saksi dari Dinas ESDM Sultra menjadi salah satu bagian dari proses tersebut.

JAM PIDSUS masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan. Setiap informasi akan diuji sebelum penyidik mengambil kesimpulan hukum.

Dengan demikian, pemeriksaan pada 10 September 2026 ini belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu. Proses hukum masih berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.

Namun satu hal menjadi jelas: rantai tata kelola nikel periode 2017–2020 masih terus dibongkar, dan keterangan dari lingkungan pemerintah daerah menjadi salah satu simpul yang kini ikut diperiksa Kejaksaan Agung. (gk)