Nyaris 4 Bulan Jadi Tersangka, Komang Wedana Belum Ditahan, Pelapor Pertanyakan Perbedaan Perlakuan Hukum

Gemini_Generated_Image_mgli9mmgli9mmgli_1
Ilustrasi Ai: Gung Kris

 

BULELENG, Beritarealitas.com — Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ir. I Komang Wedana, M.Sc. sebagai tersangka kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hampir empat bulan setelah penetapan tersangka, proses hukum terhadap pensiunan PNS tersebut disebut belum berujung pada penahanan maupun pelimpahan perkara ke pengadilan.

Komang Wedana ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Buleleng pada 25 Mei 2026. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Nyoman Tirtawan. Ia mempertanyakan mengapa setelah hampir empat bulan menyandang status tersangka, Komang Wedana belum ditahan dan perkara juga belum dinyatakan lengkap atau P-21.

“Hampir empat bulan tersangka tidak ditahan dan belum P-21 serta tidak disidangkan,” kata Nyoman Tirtawan.

Sorotan Tirtawan kemudian mengarah pada penanganan perkara lain yang melibatkan Made Daging, mantan Kepala Kantor BPN/ATR Wilayah Bali. Menurut dia, Made Daging telah ditahan oleh penyidik Polda Bali meski baru beberapa hari berstatus tersangka.

Perbedaan tersebut, menurut Tirtawan, menimbulkan pertanyaan mengenai standar penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

“Made Daging, mantan Kepala Kantor BPN/ATR Wilayah Bali, sudah ditahan penyidik Polda Bali meski baru beberapa hari menyandang status tersangka. Apa pemicu perbedaan perlakuan hukum antara Made Daging dengan Komang Wedana?” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui alasan suatu tersangka ditahan atau tidak ditahan serta mengapa sebuah perkara membutuhkan waktu berbeda dalam proses penyidikannya.

Sorotan serupa disampaikan LSM Aliansi Buleleng Jaya yang dipimpin Drs. Ketut Yasa. Lembaga tersebut, menurut Tirtawan, turut mempertanyakan proses penanganan perkara dan menyoroti dugaan adanya perlakuan hukum yang tidak sama.

Baca Juga:  Hendak Kabur dari Bali, Komplotan Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Bali

“LSM Aliansi Buleleng Jaya pimpinan Drs. Ketut Yasa menyoroti dengan keras terhadap perlakuan hukum yang tebang pilih,” ungkap Tirtawan.

Meski demikian, perbedaan status penahanan dalam dua perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perlakuan hukum yang berbeda. Penahanan merupakan kewenangan penyidik yang memiliki persyaratan dan pertimbangan hukum tersendiri, sementara kelengkapan berkas perkara ditentukan melalui mekanisme penyidikan dan penelitian jaksa.

Karena itu, perkembangan perkara Komang Wedana masih menunggu tahapan hukum selanjutnya. Penetapan tersangka juga belum merupakan putusan bersalah, sehingga pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan proses peradilan.

Di sisi lain, pertanyaan mengenai alasan belum ditahannya tersangka dan perkembangan menuju tahap P-21 menjadi hal yang dinilai penting untuk dijelaskan kepada publik, khususnya kepada pelapor yang sejak awal mendorong perkara tersebut diproses secara hukum. (gk)