Foto: Operasi gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, dan Polda Bali. (Kolase: Gung Kris)
BADUNG, Beritarealitas.com — Operasi gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, dan Polda Bali membongkar dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu.
Operasi yang digelar Kamis malam (17/9/2026) itu berujung pada diamankannya 13 WNA, yang kini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Di Canggu, petugas mengamankan WNA perempuan asal Rusia berinisial IP yang diduga menawarkan jasa prostitusi melalui WhatsApp. Seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG turut diamankan karena diduga berperan memfasilitasi kegiatan tersebut. IP tercatat memegang izin tinggal Remote Worker, sementara izin tinggal Investor milik OG telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.
Sementara di Seminyak, tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU diamankan dari sebuah vila di Jalan Bidadari. Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlaku, dengan masa overstay antara 58 hingga 134 hari.
Penindakan juga dilakukan di Umalas. Petugas mengamankan delapan WNA perempuan, terdiri dari empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan. Dugaan pelanggaran terungkap setelah petugas menelusuri informasi dari kanal Telegram dan melakukan pengawasan di lokasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diperdalam melalui pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, hingga verifikasi platform daring.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” tegas Novyandri.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, para WNA tersebut dapat dikenai tindakan keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan, maupun proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ujarnya.
Operasi ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan orang asing di Bali untuk memastikan aktivitas WNA tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan keimigrasian. (gk)



