Sumber Foto: Gung Kris
DENPASAR, Beritarealitas.com — Bali segera memasuki babak baru dalam penanganan keadaan darurat. Pemerintah menyiapkan Pulau Dewata sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan Nomor Tunggal Panggilan Kedaruratan (NTPD) 112 secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota.
Kebijakan ini bukan sekadar menyederhanakan nomor layanan darurat. Bali dituntut membangun sistem respons yang terintegrasi, mulai dari penerima laporan, tenaga kesehatan, ambulans, pemadam kebakaran, penanganan bencana hingga gangguan ketertiban umum.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan komitmen penerapan 112 telah disampaikan Pemerintah Provinsi Bali. Menurutnya, kebutuhan tersebut menjadi penting karena Bali merupakan daerah pariwisata dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
“Gubernur sudah menyatakan komitmen, karena Provinsi Bali adalah provinsi tourism yang membutuhkan nomor tunggal untuk layanan kedaruratan,” kata Safrizal di Nusa Dua, Bali, Kamis (24/9/2026).
Ia memaparkan, Bali nantinya menjadi daerah percontohan sebelum sistem serupa diterapkan secara nasional. Pemerintah menargetkan layanan nomor tunggal 112 dapat diperluas ke seluruh Indonesia dalam waktu sekitar dua tahun.
Ditegaskannya, untuk masyarakat konsepnya sederhana, cukup mengingat satu nomor ketika menghadapi keadaan darurat. Namun di balik kemudahan tersebut, pemerintah daerah harus memastikan setiap panggilan benar-benar berujung pada respons cepat di lapangan.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto, mengtakan bahwa nomor 112 merupakan layanan gratis yang dapat diakses masyarakat melalui jaringan telepon seluler maupun telepon tetap.
“Ini kategori nomor yang tidak berbayar. 112 ini tidak berbayar dan diberikan gratis kepada masyarakat,” jelas Wayan Toni.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menambahkan penerapan 112 tidak harus dibarengi dengan penambahan pegawai baru.
Pemprov Bali akan mengoptimalkan sumber daya manusia yang telah tersedia, kemudian memberikan pelatihan khusus agar mampu menangani panggilan kedaruratan.
“SDM yang sudah ada hanya perlu direkrut untuk dijadikan tenaga khusus menangani panggilan 112, tidak perlu tenaga baru,” ujar Koster.
Persoalan berikutnya adalah memastikan respons tidak berhenti di tingkat provinsi.
Koster menyebut sistem akan diperkuat hingga tingkat kecamatan dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk dan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Meskipun di Bali ada 57 kecamatan tapi jumlah titiknya lebih dari jumlah kecamatannya, dan fasilitas yang dibutuhkan juga harus dipersiapkan secara khusus. Ini butuh manajemen,” katanya. (gk)



