Sumber Foto: Humas
DENPASAR, Beritarealitas.com — Akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas di Bali mendapat penguatan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.
Kesepakatan tersebut ditandatangani saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, serta bebas dari perlakuan diskriminatif.
Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi mengatakan penyediaan layanan tersebut bukan sekadar bentuk komitmen kelembagaan, tetapi juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 yang mengatur penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
Menurut Ifa, penerapan layanan ramah disabilitas juga telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Sejumlah fasilitas, termasuk akses dan jalur yang ramah bagi penyandang disabilitas serta sarana pendukung lainnya, telah disiapkan.
Langkah tersebut diharapkan membuat proses hukum tidak menjadi ruang yang semakin sulit bagi kelompok disabilitas, melainkan menjadi tempat di mana setiap orang dapat memperoleh haknya secara setara.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai keberadaan layanan hukum yang inklusif penting untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan haknya hanya karena memiliki keterbatasan.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Koster.
Penguatan layanan tersebut juga memiliki pijakan di tingkat daerah. Pemprov Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.
Dengan adanya regulasi daerah dan kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Denpasar, penyediaan layanan hukum bagi penyandang disabilitas diharapkan tidak berhenti pada komitmen administratif, tetapi dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
Nota Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun. Selama periode tersebut, Pemprov Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar akan memperkuat koordinasi dalam memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan yang aksesibel, layak, dan setara.
Gubernur Koster dalam kesempatan itu didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gk)



