9 Tahun Busana Adat Bali, dari Kebijakan Koster hingga Menjadi Bagian Keseharian “Nak Bali”

IMG-20260926-WA0014
Foto: 9 Tahun Busana Adat Bali. (Sumber: Humas)

 

BULELENG, Beritarealitas.com — Tepat sembilan tahun sejak diberlakukannya kebijakan penggunaan Busana Adat Bali, Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan pentingnya pakaian adat sebagai bagian dari identitas, karakter, dan jati diri masyarakat Bali.

Kebijakan tersebut lahir pada masa kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.

Pergub tersebut mulai berlaku pada 26 September 2018 dan kemudian diluncurkan pada 11 Oktober 2018. Tepat 26 September 2026, kebijakan itu telah memasuki tahun kesembilan.

Momentum sembilan tahun tersebut disampaikan Koster bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat dan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu (26/9/2026).

Dalam pakelingnya, Koster menegaskan bahwa penggunaan Busana Adat Bali bukan sekadar aturan mengenai cara berpakaian. Lebih jauh, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi kebudayaan untuk memperkuat identitas masyarakat Bali.

“Penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya,” tegas Koster.

 

Dari Kamis hingga Purnama dan Tilem

Berdasarkan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018, Busana Adat Bali digunakan pada setiap hari Kamis, Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali setiap 14 Agustus.

Kebijakan tersebut berlaku di lingkungan lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta. Sementara masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di Bali diberikan ruang untuk menggunakan Busana Adat Bali ataupun busana adat daerah masing-masing.

Menurut Koster, kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan, mulai dari menjaga kelestarian busana adat sebagai bagian dari jati diri dan karakter masyarakat, menyelaraskan penggunaannya dengan arah pemajuan kebudayaan Bali dan Indonesia, hingga mengenali nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung di dalamnya.

Baca Juga:  Koster Buka Ruang Kritik DPRD, Perubahan APBD 2026 Didorong Lebih Tepat Sasaran

Yang tidak kalah penting, penggunaan busana adat juga diarahkan untuk mendorong pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali.

 

Bukan Lagi Sekadar Aturan

Sembilan tahun berjalan, Koster menyebut respons masyarakat Bali terhadap kebijakan tersebut sangat positif.

Penggunaan busana adat kini terlihat tidak hanya di kantor pemerintahan, tetapi juga di hotel, restoran, perbankan, pusat perbelanjaan, sekolah, hingga berbagai ruang publik lainnya.

Bahkan, antusiasme masyarakat disebut telah berkembang melampaui hari-hari yang diwajibkan dalam Pergub. Busana adat Bali semakin sering dikenakan pada berbagai kesempatan lainnya.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa busana adat perlahan tidak lagi dipandang sebatas kewajiban administratif, melainkan mulai menjadi bagian dari ekspresi kebanggaan masyarakat terhadap identitas Bali.

 

Efek Ekonomi Ikut Bergerak

Di balik kebijakan kebudayaan tersebut, muncul pula dampak terhadap sektor ekonomi masyarakat.

Meningkatnya penggunaan busana adat ikut mendorong aktivitas penenun, penjahit, desainer busana adat, UMKM, butik, hingga rantai usaha pendukung lainnya.

Koster menyebut perkembangan tersebut menjadi salah satu dampak positif dari semakin luasnya penggunaan busana adat Bali.

“Ternyata, penggunaan Busana Adat Bali berdampak sangat positif terhadap perkembangan industri busana adat, meliputi penenun, penjahit, desain busana adat Bali untuk kegiatan adat dan kantor, peningkatan produksi busana adat Bali, UMKM, butik, dan mata rantai lainnya yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat Bali,” ujar Koster.

Karena itu, menurut Koster, pelestarian budaya tidak harus diposisikan berseberangan dengan pembangunan ekonomi. Ketika budaya hidup dan digunakan masyarakat, terdapat mata rantai ekonomi yang ikut tumbuh di dalamnya.

 

“Busana Adat Bali adalah Kita”

Memasuki sembilan tahun penerapan Pergub 79/2018, Koster menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat Bali yang telah menjalankan kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Dari Kebiasaan Sehat Jadi Peluang Bisnis, Betty Dahliana Bidik Lima Cabang Juice Box di Bali

Ia sekaligus mengimbau pihak yang belum menggunakan Busana Adat Bali untuk meningkatkan kesadaran dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Bagi Koster, kepatuhan tersebut bukan semata-mata menjalankan aturan pemerintah, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan kebudayaan Bali.

“Kepatuhan dalam menggunakan busana adat Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, menjaga masa depan Bali untuk generasi penerus,” kata Koster.

Dari sebuah kebijakan yang mulai berlaku pada 26 September 2018, penggunaan Busana Adat Bali kini telah melewati perjalanan sembilan tahun.

Koster menutup pesannya dengan penegasan yang sarat makna identitas, “Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali.” tutupnya. (gk)