Foto: Ilustrasi Ai
BULELENG, Beritarealitas.com — Persoalan pelaksanaan putusan pengadilan kembali menjadi sorotan. Nyoman Tirtawan melayangkan laporan pengaduan kepada Ombudsman Provinsi Bali terkait dugaan tindakan melawan hukum dan pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (28/9/2026).
Dalam surat tertanggal 25 September 2026 itu, Tirtawan melaporkan Bupati Buleleng, Kepala BPN Kabupaten Buleleng, Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Bali, serta empat Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buleleng.
Tirtawan menyebut perkara yang melibatkan Marsito, Matramo, Nawawi, Samsul Hadi, Rahnawi, dan Jumrati telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Mei 2025. Namun, menurut dia, putusan tersebut hingga kini belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Kalau putusan pengadilan yang sudah inkracht masih diabaikan, lalu kepada siapa rakyat harus mencari keadilan? Negara hukum tidak boleh berhenti hanya pada putusan di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaannya,” tegas Tirtawan.

Ia juga menyoroti langkah Bupati Buleleng yang disebut menggugat Marsito dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp16 miliar, dengan pendampingan Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Buleleng.
Menurut Tirtawan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepatuhan pejabat pemerintahan terhadap putusan pengadilan.
“Ini bukan semata-mata persoalan saya atau persoalan para pihak. Ini menyangkut wibawa hukum. Kalau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara dan lembaga peradilan,” ujarnya.
Dalam pengaduannya, Tirtawan juga merujuk PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan. Ia meminta Ombudsman Bali menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa dugaan maladministrasi maupun pelanggaran hukum sebagaimana yang dilaporkannya.
Tirtawan mengaku telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung untuk memperkuat laporan. (gk)



