Bukan Sekadar Soal Tersangka, Praperadilan Made Daging Uji Alasan di Balik Penahanan

IMG-20261009-WA0002
Foto: Gung Kris

 

DENPASAR, Beritarealitas.com – Perkara praperadilan Jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Pertanahan Badung, I Made Daging, mulai bergeser pada persoalan yang lebih mendasar: bukan hanya apakah penetapan tersangka sah, tetapi apakah alasan seseorang harus kehilangan kebebasannya juga benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Titik itulah yang menjadi perhatian tim kuasa hukum I Made Daging yang dipimpin I Gede Pasek Suardika (GPS) dan I Made Ariel Suardana dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Bagi tim hukum pemohon, penahanan bukan sekadar konsekuensi otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ada syarat dan alasan yang menurut mereka harus dijelaskan secara konkret oleh penyidik.

I Gede Pasek Suardika menilai persoalan tersebut terlihat dari surat penetapan penahanan terhadap kliennya.

“Surat penetapan penahanan dinilai cacat formil karena hanya meng-copy paste pasal tanpa menjelaskan alasan konkret perbuatan apa yang membuat Pak Made Daging harus ditahan,” tegas GPS.

Menurut GPS, persoalan tersebut berkaitan dengan bagaimana aparat penegak hukum menerjemahkan ketentuan hukum acara pidana ke dalam tindakan konkret.

Ia menyoroti ketentuan KUHAP baru, khususnya Pasal 100 ayat (5), yang menurutnya mensyaratkan adanya kondisi tertentu sebagai dasar dilakukannya penahanan.

Dengan demikian, menurut perspektif kuasa hukum, pertanyaan penting dalam perkara ini bukan semata-mata “apakah Made Daging tersangka?”, melainkan “mengapa Made Daging harus ditahan dan apa dasar faktualnya?”

Perbedaan tersebut menjadi penting karena penahanan secara langsung menyentuh hak seseorang atas kebebasan. Karena itu, alasan yang digunakan untuk melakukan penahanan dinilai semestinya dapat diuji secara objektif di hadapan hakim.

“Ini yang kami persoalkan. Ketika seseorang ditahan, harus jelas apa alasan konkret dan kondisi yang menjadi dasar penahanan tersebut. Jangan sampai hanya mencantumkan pasal, tetapi tidak menjelaskan secara faktual mengapa syarat penahanan itu terpenuhi,” ujar GPS.

Baca Juga:  Penuhi Panggilan Klarifikasi Propam Polda Bali, Made Ariel Ungkap Dugaan Pengaduan Mengatasnamakan Tim Hukum Made Daging

Menguji Prosedur, Bukan Mengadili Pokok Perkara

Forum praperadilan kemudian menjadi ruang untuk menguji apakah tindakan aparat dalam proses hukum telah berjalan sesuai koridor hukum acara.

Kuasa hukum meminta majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari sisi dugaan tindak pidana yang menjadi pokok penyidikan, tetapi juga menilai tahapan yang mengiringinya, mulai dari penetapan tersangka hingga tindakan penahanan.

Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Bali selaku Termohon tetap pada posisi bahwa tindakan penyidik merupakan bagian dari kewenangan dalam proses penyidikan.

Perwakilan Termohon dalam persidangan belum menguraikan secara panjang substansi bantahannya dan menyatakan akan menyampaikan jawaban resmi pada agenda persidangan berikutnya. (gk)

Anda tidak dapat mengambil content ini