Foto: Suasana pasca sidang Praperadilan di PN Denpasar, Senin (12/10/2026). (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Beritarealitas.com – Sidang praperadilan Jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Badung, I Made Daging, memasuki fase penentuan. Di satu sisi, tim penasihat hukum yang dipimpin I Gede Pasek Suardika (GPS) mengklaim argumentasi hukum mereka cukup kuat untuk menggugurkan penetapan tersangka dan penahanan. Di sisi lain, pihak termohon dari Ditreskrimsus Polda Bali memilih bertahan pada jawaban yang telah disampaikan di persidangan.
Dua sikap berbeda itu mengemuka menjelang pembacaan putusan. Pasek bahkan secara terbuka menyinggung keberanian hakim dalam memutus perkara, sedangkan perwakilan termohon, I Nyoman Gatra, menegaskan pihaknya optimistis menghadapi keputusan yang akan dibacakan hakim.
“Secara materi praperadilan sudah selesai, yang belum selesai soal nyali, itu aja,” ujar Pasek, menyampaikan keyakinannya terhadap permohonan yang diajukan pihak Made Daging, Senin (12/10/2026).
Sorotan GPS
Pasek mengingatkan pengalaman praperadilan sebelumnya yang menurutnya menyisakan persoalan. Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Denpasar ketika itu tidak dijadikan pertimbangan dalam proses hukum berikutnya, meskipun permohonan telah dikabulkan.
“Yang kasihan kan PN Denpasar. Putusan praperadilan PN Denpasar yang lalu itu sama sekali tidak dijadikan pertimbangan ketika menetapkan perkara yang lama. Enggak dianggap itu,” tegasnya.
Karena itu, ia berharap hakim yang menangani perkara Made Daging kali ini benar-benar mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang diajukan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia serta prosedur hukum dalam penetapan tersangka dan penahanan.
Dalam perkara ini, tim kuasa hukum mempersoalkan dua hal utama. Pertama, penetapan tersangka atas dugaan pemalsuan surat yang menurut mereka tidak didukung dasar pembuktian yang memadai. Kedua, keabsahan penahanan yang dipersoalkan dengan merujuk ketentuan KUHAP baru, khususnya Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5).
Mengenai tuduhan pemalsuan intelektual, Pasek menyebut terdapat tiga persoalan yang dipersoalkan penyidik, yakni keberadaan drone, pelaksanaan pengukuran, dan penunjukan batas. Ia mengklaim dokumentasi drone beserta jejak digital dan data peta tersedia, sedangkan proses pengukuran, menurutnya, juga didukung dokumen Ombudsman dan audit investigatif Inspektorat Jenderal ATR/BPN.
Pasek mempertanyakan konsistensi penilaian terhadap dokumen lembaga pengawas tersebut. Namun, seluruh argumentasi itu merupakan posisi pihak pemohon yang masih harus dinilai berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hakim.
Ditreskrimsus: Semua Dalil Sudah Ditolak
Sementara itu, I Nyoman Gatra dari Ditreskrimsus Polda Bali selaku pihak termohon menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon telah mereka bantah melalui jawaban resmi di persidangan.
“Intinya apa yang didalilkan, kita semuanya sudah tolak. Semua ada di jawaban itu,” ujar Gatra saat memberikan keterangan kepada awak media.
Gatra memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan hasil putusan. Ia menegaskan pihaknya menghormati kewenangan hakim dan meminta semua pihak menunggu keputusan resmi sebelum berbicara mengenai langkah selanjutnya.
“Yang lain-lain, kami mohon maaf tidak berani mendahului keputusan hakim. Nanti besok,” katanya.
Meski demikian, saat ditanya mengenai optimisme menghadapi putusan, Gatra menyatakan pihaknya tetap percaya diri. Ia bahkan memberikan jawaban tegas ketika ditanya seberapa besar keyakinannya.
“Sebagai prajurit harus selalu optimis,” ucapnya.
Ketika kembali ditanya tingkat optimismenya, Gatra menjawab singkat, “Seratus persen.”
Siapkan Langkah Lanjutan, Tunggu Amar Putusan
Terkait kemungkinan langkah yang akan diambil apabila putusan tidak sesuai dengan harapan termohon, Gatra memastikan pihaknya memiliki tindak lanjut. Namun, ia belum bersedia membeberkan langkah tersebut sebelum mengetahui amar putusan hakim.
“Pasti, pasti ada. Cuma kan saya belum bisa jelaskan. Amar putusan belum kita tahu. Dengan tahu keputusan, baru kita tahu tindak lanjut,” jelasnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pihak termohon memilih menunggu hasil resmi sebelum menentukan sikap berikutnya. Sementara itu, pihak Made Daging tetap meyakini permohonannya memiliki dasar hukum yang kuat. (gk)



