Foto: Suasana Sidang di PN Denpasar, Kamis (15/10/2026). (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Beritarealitas.com – Keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara sengketa Subak Kerdung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjadi sorotan. Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., menguraikan pandangan hukum mengenai unsur dugaan pemalsuan surat, kebenaran dokumen penguasaan tanah, hingga pentingnya pembuktian unsur niat jahat (mens rea) dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa, Kamis (15/10/2026).
Dalam keterangannya di persidangan, Prof Suparji menjelaskan bahwa surat yang dikategorikan tidak benar harus dilihat dari kesesuaian antara fakta yang sebenarnya dengan keterangan yang dituangkan dalam surat.
Menurutnya, persoalan mendasar muncul ketika seseorang mengetahui fakta tertentu, tetapi justru mencantumkan keterangan yang berbeda dalam dokumen.
“Bahwa pasal itu diperuntukkan bagi orang yang mengetahui data itu adalah misalnya A, tapi ditulis dalam surat itu adalah B. Berarti adalah membuat surat yang tidak benar,” jelas Suparji.
Dalam konteks perkara tersebut, Suparji menerangkan bahwa surat yang dibuat terdakwa didasarkan pada kedudukannya sebagai ahli waris dan klaim penguasaan tanah yang disebut berlangsung sejak pewarisnya meninggal pada 1990.
Ia juga menyinggung sejumlah dokumen yang menurut keterangan di persidangan menjadi dasar klaim penguasaan tanah, di antaranya IPEDA, girik, rincik, surat tanah, dan Surat Keterangan Tanah.
“Maka tentang tadi surat yang dibuat adalah benar bahwa dia adalah menguasai,” ujarnya.
Dokumen Tanah Terdakwa Diklaim Lengkap
Pandangan ahli tersebut diperkuat dengan argumentasi tim penasihat hukum terdakwa, Dr. Rizal Akbar, S.H., M.H., yang menyoroti penguasaan fisik tanah serta kelengkapan dokumen yang dimiliki kliennya.
Menurut Rizal, perkara ini tidak bisa hanya dilihat dari satu dokumen, melainkan harus menguji keseluruhan riwayat penguasaan tanah dan kesesuaian data yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut.
“Secara otomatis, bahwa itu fisik dikuasai oleh terdakwa, sesuai dengan peraturan pendaftaran tanah yaitu PP Nomor 10 Tahun 1961 juncto PP Nomor 24 Tahun 1997,” ujar Rizal saat diwawancarai seusai persidangan.
Ia kemudian merinci dokumen yang menurut pihaknya dimiliki terdakwa, mulai dari peta rincik, pipil, Surat Keterangan Tanah, hingga Surat Ketetapan IPEDA.
“Kemudian, terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki oleh terdakwa, semua adalah sudah lengkap. Artinya, dari yang pertama adalah peta rincik, yang kedua adanya pipil, yang ketiga adanya Surat Keterangan Tanah, yang keempat dengan adanya Surat Ketetapan IPEDA. Semua nama objek dan subjek sama,” tegasnya.
Rizal juga membandingkan dokumen tersebut dengan dokumen yang disebut dimiliki pihak pelapor. Menurut dia, pihak pelapor hanya memiliki Surat Ketetapan IPEDA, yang berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan bukan merupakan tanda bukti kepemilikan tanah.
Ia menjelaskan, dalam administrasi pertanahan pada masa lalu, terdapat sejumlah istilah dokumen yang digunakan masyarakat berdasarkan kebiasaan setempat.
“Karena tanda bukti kepemilikan zaman dulu secara adat itu semua sama, hanya beda istilahnya saja. Kalau di Jawa ada girik, kalau di Bali ada pipil,” ungkapnya.
Argumentasi tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang menekankan pentingnya menilai riwayat penguasaan tanah secara menyeluruh. Meski demikian, kekuatan hukum masing-masing dokumen tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Unsur Pidana dan Kerugian Jadi Sorotan
Tak hanya menyangkut dokumen tanah, Rizal juga menyoroti keterangan ahli pidana yang menurutnya memberikan penjelasan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perbuatan terdakwa.
Ia menyebut ahli pidana Prof. Dr. Supandji, S.H., M.S., dalam keterangannya di persidangan telah menguraikan pandangan mengenai unsur pidana dan kerugian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Kemudian terhadap pendapat ahli, ahli pidana Prof. Dr. Supandji, S.H., M.S., tadi juga sudah menjelaskan secara gamblang bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak ada unsurnya, tidak ada unsurnya dan tidak ada unsur kerugian, sehingga ini bisa dikategorikan sebagai bukan perbuatan tindak pidana,” kata Rizal.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan tim pembela atas keterangan ahli di persidangan. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti.
BAP dan Kesesuaian Alat Bukti Dipertanyakan
Rizal turut mengangkat persoalan kesesuaian antarbukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, alat bukti yang saling bertentangan perlu diuji secara cermat agar tidak langsung dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum.
Ia secara khusus menyinggung Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama mengenai prosedur pembacaan dan penandatanganan dokumen oleh pihak yang diperiksa.
“Kemudian tadi saya juga menanyakan pendapat ahli terhadap barang-barang bukti—barang bukti itu bisa barang bukti surat, saksi, dan sebagainya—yang saling tidak berkesesuaian, tidak sama, berarti itu sama dengan tidak punya nilai pembuktian,” paparnya.
Rizal melanjutkan, “Khususnya tadi masalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah diketik dan dimintakan tanda tangan. Karena berita acara itu harus dibacakan, harus mendapat persetujuan, baru ditandatangani oleh yang diperiksa.”
Sorotan tersebut memperlihatkan bahwa pembelaan terdakwa tidak hanya berfokus pada riwayat penguasaan tanah, tetapi juga menyasar prosedur pemeriksaan dan kualitas alat bukti yang digunakan untuk membangun konstruksi perkara.
Fotokopi Surat Tahun 1948 Dipersoalkan
Sementara itu, Suparji turut menyoroti penggunaan dokumen berupa fotokopi surat pernyataan tahun 1948 yang disebut menjadi pembanding terhadap dokumen lain terkait riwayat penguasaan tanah.
Menurutnya, kedua dokumen tersebut tidak dapat langsung diperbandingkan tanpa mempertimbangkan perbedaan status dan kekuatan pembuktiannya.
“Lha ini kok berbeda? Yang 1948 itu tidak bisa disandingkan dengan yang 2003 yang menguasai 90, karena tidak apple-to-apple, yang asli ini dengan fotokopi,” jelasnya.
Suparji berpandangan bahwa perbedaan dokumen tidak serta-merta membuktikan adanya pemalsuan. Menurutnya, perlu diperiksa apakah keterangan yang dicantumkan dalam surat memang bertentangan dengan fakta yang diketahui pembuatnya.
Ia juga menilai bahwa dokumen yang dibuat terdakwa harus dilihat berdasarkan dasar yang digunakan, termasuk klaim kedudukan sebagai ahli waris dan riwayat penguasaan tanah yang diterangkan dalam persidangan.
Persoalan autentisitas dan kekuatan pembuktian dokumen tersebut selanjutnya menjadi bagian yang perlu dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Mens Rea Jadi Titik Tekan Pembelaan
Selain dokumen dan riwayat penguasaan tanah, unsur niat jahat atau mens rea menjadi salah satu poin utama dalam keterangan Suparji.
Menurutnya, pembuatan surat oleh terdakwa, sebagaimana dijelaskan dalam persidangan, bertujuan menindaklanjuti peninggalan pewaris dan mengurus sertifikat tanah.
“Yang bersangkutan itu tidak punya niat jahat, tidak punya mens rea, tidak ada niat untuk membuat surat tidak benar atau tidak ada niat untuk menyalahgunakan surat tersebut,” tegas Suparji.
Ia menambahkan, pembuatan sporadik oleh terdakwa disebut dilandasi keinginan mengurus sertifikat atas tanah yang diklaim sebagai peninggalan pewarisnya.
“Itu kan bukan niat jahat, niat yang baik sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. (gk)



