Ketua DPRD Bali Tunjuk Tim Hukum Hadapi Gugatan Lingkungan Hidup di PN Denpasar

IMG-20260910-WA0012
Ilustrasi: Gung Kris

 

DENPASAR, Beritarealitas.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Dewa Gede Mahayadnya, S.H., secara resmi menunjuk tim advokat untuk mewakilinya dalam persidangan gugatan hukum lingkungan hidup yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Langkah hukum tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor B.08.100.3.10/22827/DPRD/SETWAN. Dalam dokumen tersebut, Dewa Gede Mahayadnya bertindak atas nama jabatan sebagai Ketua DPRD Bali berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4189 Tahun 2024.

Guna mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya sebagai pihak Tergugat X, Ketua DPRD Bali memberi kuasa penuh kepada lima orang advokat yang tergabung dalam Tim Hukum DPRD Provinsi Bali, yaitu:

  • I Gede Wija Kusuma, S.H., M.H.
  • I Ketut Rudia, S.H., M.M.
  • Drs. Nengah Sudiarta, S.H., M.H.
  • I Wayan Sukayasa, S.T., S.H., M.I.Kom.
  • Made Murtika Sasmara Putra, S.H.

Gugatan perkara khusus tersebut terdaftar di PN Denpasar dengan nomor 1024/Pdt.Sus-LH/2026/PN Dps. Perkara ini dilayangkan oleh tiga pihak Penggugat, yakni Cokorda Gede Suryanata (Penggugat I), Gede Ganesh Adi Bharata (Penggugat II), dan I Wayan Mahesa Dharmawan (Penggugat III).

Melalui penunjukan tim hukum ini, para advokat diberi kewenangan untuk mendampingi, mewakili, serta menyusun langkah pembelaan hukum bagi Ketua DPRD Bali, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri selama proses persidangan berlangsung. (gk)

Baca Juga:  CCTV Ungkap Dugaan Tragis Satu Keluarga Australia di Kuta, Ayah Diduga Bunuh Dua Anak Sebelum Bunuh Diri