Rentang 15 Tahun Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi Mulai Disorot, Kejagung Periksa ASN Pemkot Bekasi

IMG-20261010-WA0002
Foto: Gedung JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. (Sumber: Puspenkum)

 

JAKARTA, Beritarealitas.com – Rentang waktu kerja sama selama 15 tahun menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola perusahaan minyak dan gas bumi (migas) milik daerah di Kota Bekasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini terus mendalami perkara kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP yang berlangsung pada 2009–2024.

Berdasarkan keterangan pers, terbaru, penyidik memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi berinisial ARJ pada Jumat (9/10/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam menjalankan kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP.

Dengan rentang waktu yang mencakup 2009 hingga 2024, penyidikan tersebut menyentuh periode pengelolaan yang panjang.

Namun, belum ada keterangan resmi yang merinci bentuk dugaan penyimpangan, nilai kerugian negara, maupun aspek operasional yang menjadi fokus pemeriksaan terbaru.

Kehadiran ARJ sebagai saksi juga belum menjelaskan secara spesifik bagian mana dari tata kelola kerja sama yang tengah didalami penyidik.

Karena itu, pemeriksaan ini belum dapat ditafsirkan sebagai bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan tindak pidana.

Di tengah proses penyidikan, Anang menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

Baca Juga:  KPU Bali Perkuat Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk Persiapan Pemilu 2029

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya. (gk)

Anda tidak dapat mengambil content ini