Foto: Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, I Gede Harja Astawa. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Beritarealitas.com — Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali kembali memunculkan pertanyaan mendasar: apakah bertambahnya angka di slip gaji otomatis membuat kehidupan pekerja menjadi lebih sejahtera?
Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada logika sederhana bahwa kenaikan upah selalu identik dengan peningkatan kesejahteraan.
Menurutnya, persoalan pengupahan harus dilihat dari kondisi riil yang dihadapi pekerja sekaligus kemampuan dunia usaha. Sebab, kenaikan nominal upah akan kehilangan makna apabila pada saat yang sama biaya hidup terus melonjak dan lapangan kerja justru semakin tertekan.
“Jangan sampai kita hanya melihat angka kenaikannya. Yang paling penting adalah apakah setelah upah naik, kesejahteraan pekerja benar-benar meningkat,” kata Harja.
Ia menilai ukuran keberhasilan kebijakan pengupahan tidak cukup hanya dihitung berdasarkan persentase kenaikan UMP. Ada persoalan biaya kebutuhan pokok, tempat tinggal, transportasi hingga kebutuhan hidup sehari-hari yang harus diperhitungkan.
Dengan kata lain, kenaikan upah belum tentu berarti kenaikan daya beli apabila biaya hidup bergerak lebih cepat.
Di sinilah pemerintah dituntut tidak sekadar menaikkan angka, tetapi memastikan daya beli pekerja benar-benar terjaga.
Namun, Harja juga mengingatkan agar keberpihakan terhadap pekerja tidak dilakukan dengan mengabaikan kemampuan perusahaan. Terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang memiliki kapasitas finansial berbeda dibandingkan korporasi besar.
“Jangan sampai kebijakan menaikkan upah justru membuat perusahaan kesulitan mempertahankan tenaga kerja. Kalau usaha tutup atau melakukan pengurangan karyawan, yang paling terdampak juga masyarakat pekerja,” ujarnya.
Peringatan tersebut menjadi penting bagi Bali yang struktur ekonominya sangat bergantung pada pariwisata dan sektor turunannya. Ketika industri pariwisata menghadapi tekanan, dampaknya tidak hanya dirasakan pengusaha, tetapi juga pekerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Karena itu, Harja mendorong pemerintah tidak menjadikan penetapan UMP sebagai arena tarik-menarik kepentingan antara buruh dan pengusaha.
Pemerintah, kata dia, harus berada di posisi yang mampu mempertemukan kepentingan kedua pihak melalui kajian ekonomi yang objektif dan dialog yang terbuka.
“Yang kita cari bukan sekadar angka UMP yang tinggi, tetapi bagaimana pekerja sejahtera, dunia usaha tetap hidup, dan ekonomi Bali terus bergerak,” tegasnya.
Jangan Sampai UMP Tinggi, Lapangan Kerja Menyusut
Harja juga mengingatkan adanya persoalan yang sering luput dalam perdebatan kenaikan upah. Ketika biaya tenaga kerja meningkat tanpa diikuti produktivitas dan pertumbuhan usaha, perusahaan bisa melakukan berbagai penyesuaian.
Mulai dari menahan perekrutan, mengurangi tenaga kerja, hingga melakukan efisiensi operasional.
Kondisi tersebut justru berpotensi menjadi paradoks. Di satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kenaikan upah. Namun di sisi lain, kebijakan yang tidak memperhitungkan kemampuan dunia usaha dapat mempersempit kesempatan kerja.
Karena itu, menurut Harja, kebijakan pengupahan harus berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengendalian biaya hidup.
“Kenaikan UMP tidak otomatis menyelesaikan persoalan kesejahteraan,” ujarnya.
Ia menilai pekerja membutuhkan lebih dari sekadar tambahan nominal pendapatan. Mereka membutuhkan kepastian pekerjaan, lingkungan kerja yang layak, peluang peningkatan karier serta biaya hidup yang masih mampu dijangkau.
Begitu pula dengan pengusaha. Dunia usaha membutuhkan kepastian kebijakan dan ruang untuk tumbuh agar mampu mempertahankan sekaligus menciptakan lapangan kerja.
Ujian Sesungguhnya Bukan Besaran Persentase
Di tengah proses pengkajian besaran upah minimum Bali berikutnya, Harja berharap pemerintah tidak terjebak dalam perdebatan mengenai siapa yang mendapatkan angka kenaikan lebih besar.
Menurutnya, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah angka tersebut sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan ekonomi daerah.
Pemerintah Bali juga tengah mengkaji kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan pengupahan. Kajian tersebut dinilai penting agar penetapan upah tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mencerminkan realitas kehidupan masyarakat.
Sebab, bagi pekerja, UMP bukan sekadar angka dalam regulasi. Itu adalah uang yang digunakan untuk membayar sewa tempat tinggal, membeli makanan, membayar transportasi dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Sementara bagi pengusaha, angka yang sama merupakan bagian dari struktur biaya yang menentukan apakah sebuah usaha mampu bertahan dan terus mempekerjakan tenaga kerja.
Karena itu, Harja menegaskan kebijakan pengupahan harus mencari titik keseimbangan.
“Pekerja harus mendapatkan upah yang layak, tetapi pengusaha juga harus diberikan ruang untuk berkembang. Kalau keduanya sehat, ekonomi Bali juga akan sehat,” katanya. (gk)



