Foto: Gubernur Koster Turun Tangan Bongkar Vila di Kawasan Hutan. (Sumber: Gung Kris/Humas)
BULELENG, Beritarealitas.com – Pesan keras kembali dilontarkan Gubernur Bali Wayan Koster terhadap pembangunan yang dinilai mengabaikan aturan. Kali ini, Koster tidak sekadar memberikan peringatan dari balik meja pemerintahan. Ia turun langsung memimpin pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan kawasan yang telah ditetapkan untuk kepentingan Perhutanan Sosial bergeser fungsi menjadi kawasan akomodasi wisata tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bangunan vila itu diketahui menjadi salah satu temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP). Hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial menunjukkan pembangunan vila tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Pemilik bangunan disebut telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya pemerintah mengambil langkah tegas.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Koster.
Pernyataan tersebut bukan sekadar teguran administratif. Bagi Koster, persoalan pembangunan di Bali berkaitan langsung dengan bagaimana ruang, lingkungan, dan kawasan hutan dijaga dari tekanan kepentingan ekonomi yang tidak terkendali.
Hutan Desa Pejarakan sendiri bukan kawasan biasa. Areal tersebut dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.
Kawasan Perhutanan Sosial itu memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Karena itu, keberadaan bangunan vila di dalam kawasan tersebut memunculkan persoalan serius mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang dan pengelolaan kawasan hutan.
Pembangunan sarana akomodasi untuk kegiatan wisata alam semestinya dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk kesesuaian dengan rencana pengelolaan kawasan.
Dalam kasus ini, pemerintah menemukan sejumlah persoalan perizinan. Bangunan vila tersebut disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi perizinan. Selain itu, izin terkait penggunaan air bawah tanah (ABT) juga belum dimiliki, meskipun telah dilakukan aktivitas pengambilan air dari dalam tanah.
Persoalan lainnya menyangkut penelitian tata kelola landscape yang disebut belum dilaksanakan. Rangkaian temuan tersebut membuat keberadaan bangunan vila semakin sulit dipertahankan ketika berada di kawasan yang memiliki fungsi dan tata kelola khusus.
Tak berhenti pada pembongkaran bangunan, Gubernur Koster juga membuka persoalan lain yang kini tengah ditelusuri pemerintah.
Koster menyebut terdapat indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dalam pembangunan tersebut dengan menggunakan nama warga lokal.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas bangunan tanpa kelengkapan perizinan, tetapi dapat merambah pada aspek kepemilikan, investasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan.
“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster.
Pernyataan itu menunjukkan pemerintah belum menganggap persoalan selesai hanya dengan merobohkan bangunan. Jejak siapa yang berada di balik pembangunan tersebut juga menjadi bagian dari penelusuran.
Koster juga tidak ingin pembongkaran berhenti pada aktivitas merobohkan bangunan.
Ia menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial. Salah satunya melalui langkah penanaman kembali pada area yang telah terganggu oleh pembangunan. (gk)



