JAM PIDSUS Sita 11 Mobil PT PSMI, Penyidikan Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Lampung Makin Dalam

IMG-20260918-WA0013
Sumber Foto: Penkum

 

JAKARTA, Beritarealitas.com — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Provinsi Lampung memasuki babak baru. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan milik PT PSMI.

Penyitaan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik mengamankan barang bukti dalam perkara penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT INHUTANI V di Lampung.

Sebelas kendaraan yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kendaraan penumpang hingga kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas operasional perusahaan.

Kendaraan tersebut antara lain Honda CR-V RM3 sebanyak dua unit, Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, Toyota Innova Zenix, Honda CR-V RS58, Toyota Kijang Innova 2.0 V, Toyota Alphard 2.5, Toyota Kijang Innova G, Mitsubishi Canter FE 71 N 4×2 M/T, Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX 4×4 M/T, serta Mitsubishi Xpander warna merah.

Seluruh kendaraan kini berada dalam pengamanan penyidik JAM PIDSUS untuk kepentingan proses pembuktian.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, yakni Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026, Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, dan Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.

Rangkaian surat tersebut menjadi dasar penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V.

Sita Kendaraan, Telusuri Konstruksi Perkara

Penyitaan 11 kendaraan tidak serta-merta menunjukkan kesalahan pihak tertentu. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian, sementara hubungan masing-masing kendaraan dengan perkara masih harus didalami berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Baca Juga:  Koster Dorong Bali Ubah Aset Alam Jadi Mesin Ekonomi Hijau

Asal-usul, kepemilikan, penggunaan, serta relevansi kendaraan terhadap perkara menjadi bagian yang dapat ditelusuri dalam proses penyidikan.

Dengan langkah tersebut, JAM PIDSUS kini memiliki tambahan barang bukti yang akan diteliti dalam rangka membangun konstruksi perkara dugaan korupsi kawasan hutan di Lampung.

Penyidikan masih berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan alat bukti serta tindakan hukum yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (gk)