Foto: Rilis Kasus di Kejati Bali, Rabu (30/9/2026). (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Beritarealitas.com — Kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Jimbaran, Badung, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah, SLD, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Bali pada Rabu, 30 September 2026, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
SLD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026. Ia kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026, di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Perkara ini bermula dari kerja sama sewa-menyewa tanah aset Pemerintah Provinsi Bali dengan PT Danau Winata Indah pada 2007. Tanah di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung tersebut disepakati untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan pusat perbelanjaan.
Namun, menurut Kejati Bali, kewajiban tersebut tidak kunjung direalisasikan sesuai perjanjian. Bahkan, hasil pengecekan lokasi menemukan pemanfaatan lahan telah beralih menjadi pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lainnya yang disebut tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Persoalan kemudian berkembang ketika pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan proposal kerja sama investasi Condotel & Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).
Pada Desember 2015, PT Asabri kemudian melakukan kerja sama pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
Yang menjadi sorotan penyidik, hingga saat ini pembangunan dan penyerahan 125 unit kondotel tersebut kepada PT Asabri disebut belum diselesaikan.
Kejati Bali menyatakan, aliran dana Rp100 miliar dari PT Asabri kepada PT Danau Winata Indah dalam transaksi tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perkara yang tengah diusut.
“Dengan telah keluarnya uang sebesar Rp100.000.000.000 dari PT Asabri kepada PT Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit Kondotel ‘AVANI Nusa Dua, Bali Hotel’ tersebut, namun sampai dengan saat ini PT Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit Kondotel kepada PT Asabri,” demikian keterangan resmi Kejati Bali.
Penyidik menduga kondisi tersebut telah menguntungkan atau memperkaya SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar.
Kejati Bali juga menyebut SLD diduga menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT Asabri. Dokumen tersebut disebut menjadi bagian yang membuat PT Asabri bersedia melakukan pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar.
Atas perkara tersebut, SLD disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor, atau alternatif Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini sekaligus menyoroti persoalan serius dalam pemanfaatan aset daerah. Tanah yang sejak awal diperjanjikan untuk pembangunan pusat perbelanjaan justru kemudian dikembangkan dengan konsep kondotel, sementara transaksi dengan PT Asabri bernilai Rp100 miliar disebut belum berujung pada penyelesaian pembangunan dan penyerahan unit.
Kini, penyidik Kejati Bali masih memiliki ruang untuk mendalami bagaimana proses kerja sama tersebut berlangsung, penggunaan dokumen dalam transaksi, serta pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
SLD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun proses hukum masih berjalan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan.



