Foto: Kawasan Hutan Mangrove Pedungan Terdampak BBM. (Sumber: Berita Realitas)
DENPASAR, Beritarealitas.com — Persoalan kematian sejumlah tanaman mangrove di kawasan Hutan Mangrove Pedungan, Kota Denpasar, memasuki babak baru. Setelah kebocoran pipa penyalur BBM milik PT Pertamina Patra Niaga berdampak pada kawasan mangrove di sebelah barat Tol Bali Mandara, perhatian kini tertuju pada satu hal penting: sejauh mana pemulihan ekosistem benar-benar dilakukan hingga tuntas.
PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali dan menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab melalui langkah perbaikan serta restorasi ekosistem di kawasan yang terdampak.
Komitmen tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan pegiat lingkungan. I GNA. Agus Norman Sasono, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan hidup, menyatakan bahwa permohonan maaf dan kesediaan Pertamina melakukan pemulihan merupakan langkah yang patut diapresiasi.
Namun, menurut Agus, komitmen tersebut harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata di lapangan.
Ia menyatakan siap bersama para pemangku kepentingan ikut mengawal proses pemulihan, sehingga mangrove yang terdampak tidak berhenti pada sebatas janji restorasi.
“Kami siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses pemulihan tanaman mangrove tersebut sampai tuntas,” ujar Agus, Senin (7/9/2026).
Bukan Sekadar Menanam Kembali
Agus menilai, persoalan mangrove tidak bisa disederhanakan hanya sebagai kerusakan sejumlah tanaman. Kawasan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, sekaligus berkaitan dengan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, proses pemulihan harus dilakukan secara cepat, tepat, terukur, dan berdasarkan kondisi ekologis kawasan terdampak.
Artinya, keberhasilan restorasi tidak semata-mata diukur dari berapa banyak bibit mangrove yang kembali ditanam. Lebih jauh, perlu dipastikan tanaman dapat tumbuh, ekosistem kembali berfungsi, dan kawasan terdampak benar-benar pulih.
Pandangan senada disampaikan perwakilan penasihat hukum pelapor dari Tim Hukum RAN (Relawan Advokasi Nusantara), Putu Ari Sagita, S.H., M.H. dan Wishwanata Adi Darma, S.H., M.H.
Mereka menilai penanganan perkara lingkungan tidak semestinya berhenti pada proses penegakan hukum. Menurut mereka, tindakan konkret untuk memulihkan kerusakan ekosistem harus menjadi perhatian utama.
“Prioritas utama dalam sengketa lingkungan harus digeser pada tindakan nyata restorasi dan pertanggungjawaban pemulihan ekosistem secara utuh,” demikian sikap Tim Hukum RAN.
Hukum Pidana Dinilai Sebagai Jalan Terakhir
Tim Hukum RAN juga mendorong adanya perubahan paradigma dalam penanganan perkara lingkungan. Penegakan hukum pidana, menurut mereka, semestinya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, sepanjang penyelesaian melalui langkah pemulihan dan pertanggungjawaban lingkungan dapat dilakukan secara efektif.
Dalam konteks kasus mangrove Pedungan, komitmen Pertamina untuk melakukan restorasi dinilai perlu dikawal secara serius agar tidak berhenti sebagai pernyataan.
“Komitmen pemulihan yang telah dinyatakan oleh PT Pertamina Patra Niaga wajib dijalankan dengan prinsip kehati-hatian serta penuh tanggung jawab, demi mengembalikan fungsi ekosistem sebagaimana mestinya,” tegas mereka.
Kini, sorotan terhadap kasus tersebut bergeser dari persoalan apa yang telah terjadi menuju apa yang akan dilakukan setelah kerusakan terjadi.
Pemulihan mangrove menjadi ujian penting bagi komitmen seluruh pihak dalam menjaga kawasan pesisir Bali. Restorasi yang dilakukan nantinya diharapkan tidak sekadar mengganti tanaman yang mati, tetapi mampu mengembalikan fungsi ekologis kawasan secara utuh.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan penanganan kasus ini bukan hanya pada adanya permohonan maaf maupun komitmen tanggung jawab, melainkan pada bukti nyata bahwa ekosistem mangrove Pedungan kembali sehat dan berfungsi sebagaimana mestinya. (gk)



