Foto: OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, Gagal Atasi Masalah Modal dan Likuiditas. (Sumber: OJK)
DENPASAR, Beritarealitas.com — Perjalanan penyehatan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta Bali akhirnya berujung pada pencabutan izin usaha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, tersebut pada 17 September 2026.
Pencabutan izin usaha dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus kepercayaan masyarakat.
Masalah BPR Pasarraya Kuta sebenarnya telah terdeteksi sejak tahun sebelumnya. Pada 4 September 2025, OJK menetapkan bank tersebut sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.
Pengurus kemudian menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, pelaksanaannya tidak berjalan sesuai harapan. Upaya tersebut dinilai belum mampu memberikan hasil signifikan untuk mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.
Situasi semakin serius hingga pada 2 September 2026 OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menyatakan kesempatan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya terkait permodalan dan likuiditas, tidak berhasil.
Tahap berikutnya masuk ke proses resolusi. Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 10 September 2026, cara penanganan BPR Pasarraya Kuta ditetapkan melalui likuidasi. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Permintaan itu ditindaklanjuti OJK dengan pencabutan izin usaha pada 17 September 2026.
Dengan pencabutan izin tersebut, proses selanjutnya berada di tangan LPS yang akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK sekaligus meminta nasabah BPR Pasarraya Kuta tetap tenang. Dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK senantiasa memastikan pelaksanaan pengawasan berlandaskan integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas,” demikian penegasan OJK dalam siaran persnya.
Pencabutan izin BPR Pasarraya Kuta menjadi penanda berakhirnya upaya penyehatan bank tersebut setelah persoalan permodalan dan likuiditas tidak berhasil diselesaikan melalui mekanisme pengawasan dan penyehatan yang telah diberikan.



