Harga Beras di Bali Masih di Atas HET, Polda Telusuri Rantai Distribusi dari Pasar hingga Distributor

IMG-20260914-WA0002
Foto: Sumber Polda Bali.

 

DENPASAR, Beritarealitas.com — Harga beras di sejumlah titik penjualan di Bali kembali menjadi perhatian. Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali menemukan sejumlah beras premium dan medium masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), meski dari sisi pasokan tidak ditemukan persoalan serius.

Temuan itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali pada Minggu (13/9/2026). Pengawasan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dengan menyasar pasar tradisional hingga distributor.

Di Kota Denpasar, petugas mendatangi Toko KAMILA di Pasar Tradisional Kreneng. Dari pemeriksaan, beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram dijual Rp398.000 atau setara Rp15.920 per kilogram.

Harga tersebut berada Rp1.020 per kilogram di atas HET beras premium yang ditetapkan Rp14.900 per kilogram.

Selisih harga juga ditemukan pada kemasan lebih kecil. Beras premium kemasan 10 kilogram dijual Rp163.000 atau Rp16.300 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram mencapai Rp84.000 atau Rp16.800 per kilogram.

Tak hanya beras premium. Beras medium merek Nasi Tempong kemasan 25 kilogram juga dijual Rp370.000 atau Rp14.800 per kilogram. Harga tersebut Rp1.300 per kilogram lebih tinggi dibandingkan HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram.

Namun, sidak tersebut justru membuka persoalan yang lebih dalam. Pedagang mengaku tingginya harga jual bukan semata-mata ditentukan di tingkat toko. Mereka memperoleh beras dari distributor dengan harga yang sejak awal sudah berada di atas HET.

Petugas kemudian tidak berhenti pada pedagang. Rantai distribusi ditelusuri dengan mendatangi CV SARI LIMO sebagai distributor.

Di titik inilah persoalan harga kembali terlihat. Beras premium Putri Sejati dan Ratu Ayu ukuran 25 kilogram dijual distributor seharga Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram. Kemasan 10 kilogram dibanderol Rp158.000 atau Rp15.800 per kilogram, sementara kemasan 5 kilogram mencapai Rp81.000 atau Rp16.200 per kilogram.

Baca Juga:  Empat Jam dalam Kabut Gunung Agung, Dua Pendaki Tersesat Akhirnya Ditemukan Selamat

Untuk beras medium Nasi Tempong, distributor menjual kemasan 25 kilogram seharga Rp382.500 atau Rp15.300 per kilogram. Sedangkan kemasan 5 kilogram dipatok Rp78.000 atau Rp15.600 per kilogram.

Artinya, persoalan harga beras di atas HET tidak bisa hanya dilihat dari ujung rantai penjualan. Ketika pedagang mendapatkan harga kulakan yang sudah tinggi, ruang untuk menjual sesuai HET menjadi semakin sempit.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali. Pengawasan pun diarahkan bukan sekadar mencari siapa yang menjual mahal, tetapi menelusuri bagaimana harga terbentuk sejak beras bergerak dari distributor hingga sampai ke tangan konsumen.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, pola pengawasan sengaja dilakukan dari pasar hingga distributor agar persoalan harga dapat dilihat secara utuh.

“Kami tidak hanya melihat harga di ujung, tetapi menelusuri bagaimana harga itu terbentuk. Ketika pedagang membeli dengan harga yang sudah tinggi, tentu perlu dilihat pula rantai distribusinya. Karena itu, pengawasan kami lakukan dari pasar hingga distributor,” ujar Kombes Pol. Ariasandy.

Di sisi lain, Satgas memastikan kondisi pasokan beras di Bali masih aman. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan indikasi penimbunan maupun penyimpangan distribusi yang berpotensi mengganggu ketersediaan beras di masyarakat.

“Yang terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan beras. Stok terpantau aman dan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Kami juga memastikan distribusi beras SPHP berjalan lancar dan tersalurkan dengan baik,” jelasnya.

Meski pasokan dinilai aman, persoalan harga tetap menjadi pekerjaan rumah. Sebab, harga yang berada di atas HET pada akhirnya dibayar oleh konsumen.

Satgas memberikan edukasi kepada pedagang dan distributor serta meminta adanya penyesuaian harga agar kembali sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca Juga:  KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, 54 Orang Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal

Pendekatan persuasif masih menjadi pilihan awal. Namun, Polda Bali memberikan sinyal bahwa toleransi tersebut memiliki batas.

“Pendekatan kami saat ini mengedepankan edukasi dan persuasif. Kami memberikan batas waktu untuk melakukan penyesuaian. Namun, apabila setelah diberikan kesempatan masih ditemukan pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ariasandy.

Sidak tersebut setidaknya memperlihatkan dua wajah persoalan beras di Bali. Stok memang aman, tetapi harga belum sepenuhnya terkendali. Dan ketika harga di tingkat konsumen melampaui HET, pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang menjual mahal, melainkan di titik mana sebenarnya harga mulai melonjak dalam rantai distribusi. (Gk)