Sumber foto: Humas
JAKARTA, Beritarealitas.com — Dukungan terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak serta-merta menjadi cek kosong bagi DPR dan pemerintah.
Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mendukung RUU yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI tersebut. Namun, organisasi mahasiswa ini meminta agar pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tidak hanya menghadirkan lembaga baru dengan kewenangan besar, tetapi juga disertai mekanisme pengawasan dan koreksi yang kuat.
PP KMHDI menilai kebutuhan terhadap regulasi reforma agraria memang mendesak. Ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria struktural, hingga tumpang tindih kewenangan dan regulasi sektoral dinilai belum terselesaikan secara mendasar.
Karena itu, pembentukan BRAN seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara negara menangani persoalan agraria, bukan sekadar memindahkan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lainnya.
Ketua Umum PP KMHDI Wayan Ardi Adnyana mengatakan, pihaknya mendukung percepatan pengesahan RUU tersebut, tetapi sejak awal desain kelembagaan BRAN harus dipastikan tidak menciptakan kekuasaan yang sulit dikoreksi.
“Kami mendukung agar RUU Reforma Agraria segera disahkan karena persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural tidak bisa terus dibiarkan tanpa payung hukum yang jelas. Namun karena BRAN belum terbentuk, sekarang momentum yang tepat untuk memastikan desainnya sejak awal: lembaga yang kuat menghadapi ketimpangan, tetapi tetap dapat dikoreksi.”
Dalam rancangan regulasi tersebut, BRAN diproyeksikan sebagai lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini memiliki mandat yang luas, mulai dari pengelolaan data, penetapan objek dan subjek reforma agraria, redistribusi serta legalisasi tanah, penyelesaian konflik, hingga pengambilan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Kewenangan tersebut menjadi perhatian PP KMHDI.
Menurut organisasi tersebut, negara tidak cukup hanya membentuk lembaga dengan kewenangan besar. Harus ada pula instrumen yang memungkinkan kewenangan tersebut diawasi, diuji, dan dikoreksi ketika keputusan yang diambil berpotensi berdampak terhadap hak masyarakat.
PP KMHDI juga menyoroti aspek independensi BRAN. Independensi, menurut mereka, tidak cukup hanya dituangkan dalam norma hukum, tetapi harus diwujudkan melalui desain kelembagaan yang mampu mencegah intervensi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat keamanan maupun kepentingan korporasi yang berkaitan dengan objek reforma agraria.
“Dalam banyak konflik agraria, masyarakat kerap berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya ekonomi, politik, dan kelembagaan yang jauh lebih besar. Karena itu, penyelesaian konflik seharusnya memperkuat posisi masyarakat, bukan menempatkan mereka berhadapan dengan kekuatan ekonomi korporasi sekaligus aparatur negara,” ujar Wayan.
Satu Data Agraria Jangan Jadi “Satu Kebenaran”
Sorotan lainnya menyangkut konsep satu data agraria.
PP KMHDI mengakui integrasi data diperlukan untuk mengurai persoalan tumpang tindih penguasaan, kepemilikan, perizinan, kawasan, konflik, hingga objek reforma agraria.
Namun, sistem satu data dinilai tidak boleh mengabaikan bukti penguasaan masyarakat hanya karena tidak tercatat dalam dokumen formal.
Riwayat penguasaan tanah, bukti sosial, pengetahuan lokal, pengelolaan turun-temurun, serta bukti masyarakat adat dinilai perlu mendapat ruang dalam proses verifikasi.
“Persoalan agraria yang selama ini muncul akibat ketimpangan data seharusnya tidak diselesaikan dengan menciptakan satu data yang tidak bisa digugat. Satu data semestinya berarti satu basis data yang dapat diverifikasi, diaudit, dan dikoreksi, bukan satu kebenaran yang tidak boleh dipertanyakan,” tegas Wayan.
PP KMHDI juga mempertanyakan batas kewenangan BRAN apabila lembaga tersebut nantinya memiliki kewenangan mengambil keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Menurut mereka, kewenangan penyelesaian konflik harus tetap berada dalam koridor konstitusional dan membuka ruang pengujian hukum secara independen.
Sebab, lembaga yang bertugas menyelesaikan konflik tidak semestinya sekaligus menjadi pelaksana, pengambil keputusan, sekaligus menjadi ruang terakhir yang tidak memiliki mekanisme koreksi.
“Jika BRAN diberikan kewenangan yang besar, maka perlu tersedia ruang peradilan dengan kompetensi khusus untuk menguji persoalan agraria secara independen. Tidak sepatutnya ada lembaga yang sekaligus menjadi pelaksana, pengambil keputusan, sekaligus ruang terakhir tanpa mekanisme pengujian,” kata Wayan.
Dorong Empat Agenda Utama
Atas dasar itu, PP KMHDI mendorong empat agenda utama dalam pembentukan UU Pengaturan Reforma Agraria.
Pertama, memperkuat sistem satu data agraria yang terintegrasi, transparan, dapat diaudit dan dikoreksi, sekaligus mengakui bukti masyarakat dalam proses verifikasi.
Kedua, menjamin independensi BRAN dari intervensi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat keamanan maupun kepentingan korporasi, disertai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang efektif.
Ketiga, memperjelas batas kewenangan BRAN dengan kekuasaan kehakiman, termasuk memastikan setiap keputusan yang berdampak terhadap hak masyarakat memiliki ruang pengujian hukum yang independen.
Keempat, mengkaji penguatan peradilan agraria di lingkungan Mahkamah Agung melalui Kamar Agraria atau desain kelembagaan setara, sehingga konflik agraria memperoleh kepastian hukum melalui lembaga peradilan yang memiliki kompetensi khusus.
Bagi PP KMHDI, keberhasilan reforma agraria tidak semestinya hanya diukur dari berapa hektare tanah yang berhasil didistribusikan atau berapa banyak konflik yang dinyatakan selesai secara administratif.
Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana negara mampu mengoreksi ketimpangan struktur penguasaan tanah, memulihkan hak masyarakat, mencegah konflik berulang, serta memastikan sumber daya agraria dikelola untuk kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Wayan menegaskan, pembentukan BRAN harus benar-benar menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan agraria, bukan sekadar perubahan nama dan struktur kelembagaan.
“Reforma Agraria bukan sekadar soal memindahkan tanah dari satu tangan ke tangan lain. Ini soal bagaimana negara memastikan hukum tidak menjadi alat bagi pihak yang kuat untuk mempertahankan penguasaan, dan bagaimana kekuasaan negara sendiri tetap dapat diawasi ketika menjalankan mandatnya.” (gk)



