Praperadilan Made Daging Jilid III, Kuasa Hukum Pelapor Sebut Gugatan “Abal-abal” dan Ganggu Penyidikan

Screenshot_20261029-180408_1
Foto: Suasana sidang praperadilan Made Daging jilid III dan AKBP Nyoman Gatra, S.H., M.H. (Kolase: Gung Kris)

 

DENPASAR, Beritarealitas.com – Praperadilan jilid III yang diajukan mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., S.H., terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Bali kembali memantik polemik. Kali ini, kuasa hukum pihak pelapor menilai permohonan praperadilan tersebut tidak memiliki dasar kedudukan hukum (legal standing) dan berpotensi mengganggu proses penyidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen.

Polemik itu mengemuka dalam sidang lanjutan praperadilan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (28/10/2026), dengan agenda penyampaian jawaban termohon, yakni penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang diwakili Bidang Hukum Polda Bali.

Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali selaku kuasa hukum termohon, AKBP Nyoman Gatra, S.H., M.H., menegaskan bahwa salah satu pokok jawaban pihaknya adalah tidak adanya legal standing bagi pemohon untuk menguji penghentian penyidikan melalui praperadilan.

Menurut Gatra, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

“Dalam ketentuan Pasal 161 KUHAP tidak pernah memberikan ruang ataupun hak bagi tersangka atau terlapor untuk menguji penghentian penyidikan dalam praperadilan. Nah, bagaimana dengan itu?” ujar Gatra.

Mantan Wakapolres Bangli tersebut juga menepis dalil pemohon yang menilai penyidik tidak menghormati putusan praperadilan sebelumnya, Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps, lantaran menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Gatra menjelaskan, putusan praperadilan terdahulu tidak memuat amar yang memerintahkan penyidik melimpahkan perkara hingga ke persidangan. Menurut dia, penghentian perkara melalui SP3 dilakukan karena ketentuan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut tidak lagi diadopsi dalam undang-undang yang baru.

Baca Juga:  Dari Shopping ke Boarding, Sira Village Bawa Layanan Ala Bandara ke Tengah Pusat Belanja

“Putusan praperadilan pertama secara formil menegaskan bahwa penyidik Polda Bali dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka telah berdasarkan dua alat bukti yang sah,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa terdapat dua laporan polisi dengan substansi berbeda yang berkaitan dengan Made Daging. Laporan pertama menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan, sedangkan laporan kedua berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.

“Ini dua perkara yang berbeda. Laporan pertama dan praperadilan pertama tentang penyalahgunaan wewenang dan kearsipan. Sedangkan laporan kedua yang saat ini Pak Made Daging berstatus tersangka tentang dugaan pemalsuan dokumen,” tegas Gatra.

Kuasa Hukum Pelapor: Praperadilan “Abal-abal”

Sementara itu, kuasa hukum Made Tarip Widarta selaku pelapor, Boy Barzini Hanes, S.H., CLA., CCD, menyampaikan kritik lebih keras terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging.

Ia menilai permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas karena mencampuradukkan dua laporan polisi yang berbeda. Laporan pertama tercatat dengan Nomor LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 Maret 2025, sedangkan laporan kedua bernomor LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 5 Januari 2026.

“Legal standing-nya tidak ada karena laporan polisi pertama dan kedua itu berbeda. Laporan pertama tentang penyalahgunaan wewenang dan kearsipan, sedangkan laporan kedua tentang pemalsuan dokumen. Jadi, permohonan mereka ini tidak ada kaitannya dengan laporan kedua dan tidak memengaruhi laporan kedua tersebut,” ujar Boy.

Ia kembali merujuk Pasal 161 KUHAP yang, menurutnya, memberikan hak mengajukan permohonan pengujian penghentian penyidikan kepada korban, pelapor, atau kuasa hukumnya, bukan kepada tersangka atau terlapor.

Atas dasar itu, Boy menilai permohonan praperadilan tersebut patut dipersoalkan dari aspek formil dan berpotensi mengganggu keberlanjutan proses penyidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen.

Disorot sebagai Permohonan yang Kontradiktif

Senada dengan Boy, kuasa hukum Made Tarip lainnya, Fitraman Hardyansah, S.H., menyoroti apa yang dinilainya sebagai kontradiksi dalam permohonan praperadilan tersebut.

Baca Juga:  Harga Beras Mulai Bergerak Naik, Satgas Pangan Bali Sisir Pasar hingga Gudang Distributor

Fitraman mempertanyakan alasan pemohon mempersoalkan penghentian penyidikan dalam perkara sebelumnya, sementara SP3 atas laporan tersebut, menurutnya, justru pernah diminta oleh pihak pemohon.

“Permohonan yang menuntut dibatalkannya sesuatu yang menguntungkan dirinya sendiri adalah permohonan yang cacat nalar, kabur (obscuur libel, red) dan tidak layak diperiksa oleh Pengadilan,” kata Fitraman.

Ia meminta agar rangkaian proses hukum sebelumnya dilihat secara utuh, terutama terkait pihak yang disebut meminta agar laporan polisi pertama dihentikan melalui SP3 dan kemudian mempersoalkan penghentian tersebut.

“Coba kita ingat kembali siapa pihak yang meminta supaya Laporan Polisi Nomor LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI untuk di-SP3 dan pihak mana yang meminta agar SP3 tersebut dicabut penetapannya. Jawabannya adalah kuasa hukum dari pemohon,” ujarnya.

Menurut Fitraman, kondisi tersebut menjadi alasan bagi pihaknya mempertanyakan konsistensi permohonan praperadilan yang kini diajukan.

Tim Kuasa Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan pun menilai permohonan praperadilan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps berpotensi mengandung cacat formil karena persoalan legal standing. Mereka juga menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk vexatious litigation, yakni proses hukum yang dianggap digunakan secara tidak semestinya hingga berpotensi mengganggu proses hukum lain.

“Bahkan sangat beralasan untuk menyatakan gugatan praperadilan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps ini sebagai gugatan yang ‘abal-abal’,” pungkasnya. (gk)

Anda tidak dapat mengambil content ini