Proyek Rusun Imigrasi Labuan Bajo Rp26 Miliar Disorot, KOMPAK Desak Pelaksana Dibuka ke Publik

Screenshot_20260923-111603_1
Foto: Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), Gabriel Goa. (Sumber: Pribadi)

 

LABUAN BAJO, Beritarealitas.com – Pembangunan Rumah Susun Negara (Rusun) Tipe D dan Tipe E untuk pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai mendapat sorotan publik.

Proyek yang menggunakan anggaran negara dengan pagu mencapai Rp26,27 miliar tersebut dipertanyakan dari sisi keterbukaan informasi, khususnya mengenai pihak yang disebut mengetahui dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Sorotan itu disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), Gabriel Goa. Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktur Jenderal Imigrasi memberikan informasi secara resmi dan terbuka mengenai pelaksana proyek kepada publik.

Menurut Gabriel, keterbukaan menjadi penting mengingat proyek tersebut menggunakan uang negara dan melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pelaksanaannya.

“Terpanggil nurani untuk pencegahan Tindak Pidana Korupsi di NTT, maka KOMPAK INDONESIA pertama, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Imigrasi mengumumkan secara resmi Pelaksana Proyek agar tidak menjerumuskan PPK dalam pusaran membeli kucing garong dalam karung goni,” kata Gabriel Goa, Rabu (23/9/2026).

Selain meminta informasi mengenai pihak pelaksana, Gabriel menyatakan dukungannya terhadap PPK agar menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan berintegritas.

“Kedua, mendukung total PPK untuk jujur, berintegritas dan siap berkolaborasi melawan praktik KKN,” ujarnya.

Ia juga mengajak kalangan pers turut melakukan pengawasan terhadap pembangunan tersebut. Menurutnya, kontrol publik dan media diperlukan agar penggunaan anggaran puluhan miliar rupiah dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

“Ketiga, mengajak kolaborasi dengan Pers untuk mengawal ketat proyek miliaran uang rakyat,” kata Gabriel.

Nilai Tender Hampir Rp26 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan Rusun Negara bagi pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memiliki pagu atau harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp26.270.000.000.

Baca Juga:  CCTV Ungkap Dugaan Tragis Satu Keluarga Australia di Kuta, Ayah Diduga Bunuh Dua Anak Sebelum Bunuh Diri

Dalam proses tender, PT Sanur Jaya Utama, perusahaan yang beralamat di Kabupaten Gianyar, Bali, tercatat sebagai penyedia yang mengerjakan proyek tersebut dengan nilai penawaran Rp25.977.777.000.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp292,223 juta antara pagu proyek dan nilai penawaran penyedia.

Data tender juga menunjukkan terdapat 51 perusahaan yang mengikuti proses tersebut. Namun, dari jumlah tersebut, hanya PT Sanur Jaya Utama yang tercatat mengajukan harga penawaran.

Selain kontraktor pelaksana, proyek ini juga melibatkan konsultan perencana dan konsultan pengawas. PT Arci Pratama Konsultan tercatat sebagai konsultan perencana dengan nilai kontrak sekitar Rp1,821 miliar, sedangkan CV Archilive Indonesia menjadi konsultan pengawas dengan nilai kontrak sekitar Rp1,079 miliar.

Sudah Peletakan Batu Pertama

Pembangunan rusun tersebut terdiri atas dua lantai. Peletakan batu pertama dilakukan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manullang, pada 17 Juli 2026.

Saat peletakan batu pertama, pembangunan rumah susun negara disebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai yang bertugas di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo.

Namun, seiring berjalannya proyek, muncul pertanyaan publik mengenai pihak yang mengetahui secara detail pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

KOMPAK INDONESIA kini mendorong agar informasi terkait pelaksana dan mekanisme pengawasan proyek dibuka secara terang kepada masyarakat.

Desakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan siapa yang mengerjakan proyek, tetapi juga menjadi bagian dari dorongan agar pembangunan yang dibiayai uang negara dapat diawasi secara bersama, sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi benar-benar diterapkan sejak proses pembangunan hingga proyek rampung.

Hingga berita ini ditulis, sorotan KOMPAK INDONESIA tersebut menjadi dorongan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi mengenai pelaksanaan proyek Rusun Negara pegawai Imigrasi Labuan Bajo. (gk)

Baca Juga:  Jangan Salah Tafsir Putusan PTUN, Satpol PP Tegaskan Lift Kaca Kelingking Masih Status Quo