Ai foto: Gung Kris
BULELENG, Beritarealitas.com – Perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk mempertahankan aset daerah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, memasuki babak krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (7/10/2026), tim kuasa hukum Pemkab Buleleng resmi menyerahkan 11 jenis dokumen sebagai alat bukti utama.
Langkah hukum ini diambil untuk memperjelas riwayat kepemilikan serta menguji kembali status tanah yang dinilai menyimpan persoalan mendasar pasca-keluarnya putusan pengadilan tahun 2010 silam.
Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H., menegaskan bahwa putusan tahun 2010 menjadi salah satu poin krusial yang dipersoalkan. Kala itu, posisi Pemkab Buleleng tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perkara, padahal tanah tersebut secara riil merupakan aset milik pemerintah daerah yang mendadak dikualifikasikan sebagai tanah negara.
“Putusan pengadilan tahun 2010 itu juga kita pakai sebagai alat bukti karena background-nya ada di situ. Jadi, timbul persoalan dan rasa dirugikan karena ada putusan yang menyebut tanah pemerintah dikualifikasikan sebagai tanah negara,” ujar Gede Indria usai persidangan.
Mengurai Riwayat Sertifikat dan Peristiwa Kebakaran
Tak hanya berkutat pada putusan masa lalu, pembuktian yang disajikan tim hukum penggugat juga menyasar riwayat penerbitan sertifikat pertanahan di Buleleng. Indria membeberkan bahwa dokumen pertanahan di kawasan tersebut memiliki rekam jejak khusus, termasuk dampak peristiwa kebakaran dokumen masa lalu yang berkelindan dengan proses penerbitan sertifikat atas objek sengketa.
Rangkaian alat bukti tertulis ini dirancang secara sistematis untuk menunjukkan keterkaitan yang utuh antara riwayat tanah, dokumen pertanahan yang tersedia, serta hak kepemilikan sah Pemkab Buleleng.
Siapkan Bukti Tambahan untuk Sidang 13 Oktober
Kendati telah menyodorkan 11 dokumen kunci, pertempuran pembuktian Pemkab Buleleng belum usai. Tim hukum telah menjadwalkan penyerahan dokumen tambahan pada agenda persidangan berikutnya, Selasa (13/10/2026), guna memperkuat argumentasi gugatan.
“Sebelas jenis dokumen. Nanti tanggal 13 kita akan menambah supaya lebih kuat,” tegas Indria.
Di sisi lain, peta pembuktian di persidangan menunjukkan dinamika tersendiri. Beberapa pihak tergugat tercatat belum menyerahkan bukti surat, sementara Tergugat V bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilaporkan telah menyerahkan alat bukti mereka ke hadapan majelis hakim. (gk)



