Sumber Foto: Humas
JAKARTA, Beritarealitas.com — DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna. Aturan baru ini memperkuat pelindungan pekerja sejak mencari pekerjaan, pemagangan, rekrutmen, hubungan kerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut UU tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelindungan pekerja secara lebih adil.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah,” kata Yassierli, Rabu (7/10/2026).
Berikut 10 poin penting yang perlu diketahui pekerja dan pemberi kerja:
1. Larangan diskriminasi
Diskriminasi dilarang dalam rekrutmen, pengupahan maupun pengembangan karier. Pekerja berhak mendapat perlakuan adil dan bermartabat.
2. Pencari kerja ikut dilindungi
Akses informasi pasar kerja diperkuat dan pelaporan lowongan diperketat untuk mencegah penipuan, percaloan dan lowongan fiktif.
3. Pemagangan maksimal enam bulan
Peserta magang berhak atas uang saku, perlindungan K3, JKK, JKM dan sertifikat. Magang ditegaskan sebagai sarana belajar, bukan sumber tenaga kerja murah.
4. Penempatan harus transparan
Penempatan tenaga kerja wajib objektif, transparan dan non-diskriminatif. Ijazah serta dokumen pribadi pekerja tidak boleh ditahan.
5. Hubungan industrial lebih seimbang
Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi, sementara mekanisme penyelesaian perselisihan diperjelas.
6. K3 menjadi hak fundamental
Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara terintegrasi dengan mengutamakan pencegahan risiko.
7. Pengawasan dan sanksi diperkuat
Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui peningkatan kapasitas pengawas dan komite pengawasan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
8. Hak perempuan dan penyandang disabilitas diperkuat
Termasuk kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran beserta ketentuan upah, serta perlindungan dan kesempatan kerja yang lebih sesuai bagi penyandang disabilitas.
9. Jaring pengaman saat PHK
Pekerja yang terkena PHK mendapat penguatan perlindungan melalui dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.
10. Antisipasi dunia kerja masa depan
UU mulai mengatur kebutuhan pekerjaan fleksibel, penguatan sertifikasi profesi melalui BNSP serta penguatan data ketenagakerjaan dan informasi kebutuhan hidup layak.
Tantangan Ada pada Implementasi
UU Pelindungan Ketenagakerjaan kini tidak hanya mengatur pekerja setelah mendapatkan pekerjaan, tetapi sejak tahap pencarian kerja hingga menghadapi PHK.
Bagi pekerja, memahami hak menjadi penting agar pelindungan tidak berhenti sebagai aturan tertulis. Sementara bagi perusahaan, memahami kewajiban diperlukan untuk membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan lagi sekadar pengesahan aturan, tetapi memastikan 10 poin tersebut benar-benar diterapkan dan dirasakan pekerja di tempat kerja.



