Foto: Suasana pasca sidang praperadilan jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2026). (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Beritarealitas.com – Putusan praperadilan jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2026), belum mengakhiri polemik hukum yang bergulir. Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), mengapresiasi langkah hakim, tetapi menilai masih ada pertimbangan hukum yang belum dituntaskan, namun putusan nya dinilai masih “setengah kopling” alias setengah-setengah.
“Lumayan. Kenapa begitu? Karena berani menerobos. Walaupun masih setengah kopling,” ujar GPS usai pembacaan putusan.
GPS menyoroti belum mendalamnya pertimbangan mengenai rangkaian perkara sebelumnya, terutama putusan praperadilan jilid I yang menyatakan penetapan tersangka I Made Daging sah. Menurutnya, penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka dalam perkara terdahulu perlu diuji melalui mekanisme peradilan.
Tak berhenti di situ, GPS juga menegaskan pentingnya penerapan ketentuan penahanan dalam KUHAP baru. Ia merujuk Pasal 100 ayat (5) huruf a sampai h sebagai dasar yang menurutnya perlu diperhatikan dalam menguji legalitas penahanan seseorang.
“Ini adalah angin segar penegakan hukum untuk menerapkan KUHAP baru bagi seluruh warga negara yang ditahan dengan aturan yang tidak jelas. Mereka bisa mengajukan dengan dasar ini,” tegasnya.
GPS menyatakan pihaknya meminta agar I Made Daging segera dikeluarkan dari tahanan, sepanjang hal tersebut sesuai dengan amar putusan dan prosedur hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum, kata dia, akan menindaklanjuti konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
Praperadilan Jilid III dan Laporan Balik
Babak berikutnya telah disiapkan. GPS mengungkapkan rencana mengajukan praperadilan jilid III untuk mempersoalkan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka I Made Daging dalam perkara sebelumnya.
“Kita menolak penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka Pak Daging untuk perkara yang lama, untuk menghormati putusan praperadilan pengadilan. Karena dia harus diputuskan di pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum berencana melaporkan dugaan tindak pidana yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
GPS juga menyatakan akan mempertanyakan apabila laporan yang hendak disampaikan kembali tidak diterima aparat penegak hukum. Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim pihak kuasa hukum yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Bagi GPS, putusan praperadilan jilid II bukanlah garis akhir. Ia menilai masih ada persoalan yang harus diuji untuk memastikan kepastian hukum sekaligus penghormatan terhadap putusan pengadilan.
“Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri. Karena kalau ditahan dengan semena-mena, memang harus melawan. Keadilan tidak bisa dihadirkan kecuali dengan diperjuangkan,” pungkasnya.
Dengan rencana praperadilan jilid III dan laporan balik, perkara I Made Daging berpotensi berlanjut ke babak hukum berikutnya. Seluruh dalil para pihak tetap harus diuji berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (gk)



