Sumber Foto: Istimewa
JAKARTA, Beritarealitas.com – Maraknya sengketa tanah yang tak kunjung menemukan titik penyelesaian kembali menyoroti persoalan tata kelola pertanahan di Indonesia. Penindakan terhadap mafia tanah dinilai belum cukup apabila persoalan mendasar dalam administrasi, validitas data, hingga pengawasan internal dan eksternal belum dibenahi.
Berangkat dari persoalan tersebut, Gerakan Masyarakat Peduli Pertanahan dan Agraria (GMPPA) menggagas pembentukan Komisi Agraria Nasional (KAN), sebuah lembaga independen yang diusulkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Gagasan ini bukan sekadar menawarkan lembaga baru, melainkan mendorong hadirnya mekanisme pengawasan independen untuk mengurai persoalan pertanahan secara menyeluruh, mulai dari aspek administrasi hingga perlindungan hak masyarakat.
Inisiator GMPPA sekaligus Ketua Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), Rastiti Merdekawati, mengungkapkan bahwa gagasan tersebut berangkat dari keprihatinan terhadap masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan pertanahan tanpa memperoleh penyelesaian yang memadai.
“Persoalan tanah tidak hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, kami mendorong hadirnya pengawasan independen yang mampu memastikan persoalan pertanahan ditangani secara objektif dan transparan,” ujar Rastiti, mantan wartawan TEMPO.
Persoalan Pertanahan Tak Cukup Diselesaikan dengan Penindakan
Sekretaris Jenderal GMPPA, IGN Agung Y. Endrawan, praktisi hukum dan kebijakan publik sekaligus mantan Direktur Kebijakan Keamanan Bakamla, menilai persoalan pertanahan selama ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah, tetapi juga menyangkut kelemahan sistem administrasi.
Ia menyoroti ketidaksinkronan data fisik, data yuridis, dan kondisi faktual di lapangan. Termasuk persoalan alas hak dan warkah, tumpang tindih peta, lemahnya jejak perubahan data, konflik kepentingan, hingga kewenangan antarlembaga yang terfragmentasi.
“Kalau akar tata kelolanya tidak diperbaiki, persoalan serupa berpotensi terus berulang. Karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan eksternal yang independen, dengan kemampuan memeriksa dan mendorong tindakan korektif secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Endrawan.
Dari perspektif sosial budaya, anggota GMPPA, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, Analis Kebijakan Publik Ahli Madya pada Lemhannas RI, mengingatkan bahwa pembenahan sistem pertanahan juga harus memperhatikan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keragaman geografis, sosial, dan budaya.
Menurutnya, integrasi administrasi pertanahan secara nasional harus tetap menghormati karakteristik wilayah serta hak-hak masyarakat setempat.
“Kepastian hukum harus berjalan seiring dengan keadilan sosial,” ujarnya.
KAN Tidak Dimaksudkan Mengambil Alih Kewenangan ATR/BPN
Sementara itu, Ketua GMPPA, Sunraizal, mantan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa KAN dirancang bukan untuk mengambil alih tugas dan kewenangan lembaga yang sudah ada.
ATR/BPN, BRAN/LPRA, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan Ombudsman tetap menjalankan fungsi masing-masing. KAN justru diharapkan menjadi pengawas eksternal yang memastikan persoalan administrasi pertanahan ditelusuri dan memperoleh tindak lanjut yang terukur.
“Yang dibutuhkan adalah mekanisme pengawasan independen yang mampu menelusuri persoalan secara menyeluruh, menemukan akar permasalahan, dan memastikan rekomendasi korektif benar-benar ditindaklanjuti,” kata Sunraizal.
Dalam Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Presiden yang telah disusun GMPPA, KAN diusulkan memiliki sejumlah fungsi strategis. Di antaranya pemeriksaan riwayat administrasi pertanahan, pengujian kesesuaian data lintas instansi, pemeriksaan lapangan, hingga pemberian rekomendasi korektif yang wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dari sisi kelembagaan, KAN dirancang memiliki tujuh komisioner yang berasal dari unsur penegak hukum, akademisi atau ahli agraria, serta masyarakat sipil. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif-kolegial guna menjaga objektivitas dan akuntabilitas.
Mantan Jaksa Agung Beri Masukan Landasan Hukum
Menariknya, gagasan pembentukan KAN tersebut telah disampaikan GMPPA kepada mantan Jaksa Agung sekaligus mantan Menteri ATR/Kepala BPN, Hendarman Supandji, dalam audiensi pada 20 Oktober 2026 di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Hendarman menyambut baik inisiatif GMPPA sekaligus memberikan masukan agar pembentukan KAN memiliki landasan hukum yang kuat melalui undang-undang.
Masukan tersebut dinilai penting agar kedudukan dan kewenangan lembaga yang diusulkan tidak hanya memiliki dasar administratif, tetapi juga legitimasi hukum yang lebih kokoh.
GMPPA pun menjadikan masukan tersebut sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Presiden yang telah disusun. Peluang penguatan kelembagaan melalui pembahasan RUU Pertanahan juga menjadi alternatif yang dipertimbangkan. (GK)



