Foto: Gede Indira. (Sumber: Gung Kris)
BULELENG, Beritarealitas.com – Sengketa lahan Batu Ampar di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengajukan 11 jenis dokumen sebagai alat bukti, persidangan berlanjut pada tahap verifikasi bukti tertulis dengan mencocokkan dokumen yang diajukan dengan dokumen aslinya.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam menguji kelengkapan administrasi dan kesesuaian dokumen yang digunakan para pihak untuk mendukung dalil masing-masing dalam sengketa lahan tersebut.
Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H., menjelaskan, agenda sidang kemarin berfokus pada pemeriksaan dan pencocokan alat bukti tertulis. Proses verifikasi belum sepenuhnya selesai sehingga akan kembali dilanjutkan pada persidangan berikutnya.
“Sidang kemarin (Selasa, 20 Oktober 2026, red) agendanya verifikasi bukti tertulis, mencocokkan bukti dengan aslinya. Tanggal 27 Oktober nanti dilanjutkan lagi untuk verifikasi,” ujar Gede Indria saat memberikan keterangan terkait perkembangan persidangan, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, tahapan verifikasi menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum perkara berlanjut ke agenda berikutnya. Dokumen-dokumen yang diajukan perlu diperiksa sesuai mekanisme persidangan agar dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim.
Sidang Berlanjut ke Lokasi Objek Sengketa
Tidak hanya berkutat pada dokumen di ruang sidang, proses penyelesaian sengketa Batu Ampar juga direncanakan berlanjut melalui persidangan di lokasi objek sengketa.
Gede Indria menyampaikan, setelah tahapan verifikasi bukti tertulis dilanjutkan pada 27 Oktober 2026, agenda berikutnya direncanakan berupa sidang di lokasi lahan yang menjadi pokok perkara.
“Setelah verifikasi dilanjutkan, sidang berikutnya direncanakan di lokasi,” jelasnya.
Rencana sidang lapangan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses pemeriksaan perkara. Dengan melihat langsung objek yang disengketakan, para pihak dan majelis hakim diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi faktual lahan yang menjadi pokok perselisihan.
Meski demikian, substansi dan kekuatan setiap alat bukti tetap akan dinilai berdasarkan proses pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Status Tanah dan Riwayat Dokumen Masih Menjadi Sorotan
Sebelumnya, pada persidangan 7 Oktober 2026, tim hukum Pemkab Buleleng telah menyerahkan 11 jenis dokumen sebagai alat bukti. Dokumen tersebut berkaitan dengan dasar gugatan, riwayat kepemilikan dan pengelolaan tanah, serta persoalan hukum yang berhubungan dengan putusan pengadilan terdahulu.
Salah satu persoalan yang disoroti Tim Hukum Pemkab Buleleng adalah putusan pengadilan tahun 2010 yang, menurut tim hukum penggugat, turut memunculkan persoalan terkait status tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah.
Tim Hukum Pemkab Buleleng sebelumnya menyatakan keberatan karena merasa tidak menjadi pihak dalam perkara terdahulu, sementara putusan tersebut dinilai berkaitan dengan status tanah yang kini disengketakan.
Riwayat sertifikat dan dokumen pertanahan juga menjadi bagian dari argumentasi hukum yang diajukan. Seluruh rangkaian dokumen tersebut kini perlu diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
Menunggu Tahapan Pembuktian Berikutnya
Berlanjutnya verifikasi bukti tertulis hingga rencana pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa perkara sengketa Batu Ampar masih memerlukan tahapan pemeriksaan lebih lanjut sebelum memasuki kesimpulan hukum.
Bagi Tim Hukum Pemkab Buleleng, pembuktian dokumen menjadi salah satu upaya untuk memperkuat klaim atas tanah yang disengketakan.
Sementara itu, pihak-pihak lain dalam perkara tersebut juga memiliki ruang untuk mempertahankan dalil dan mengajukan bukti sesuai ketentuan hukum.
Agenda 27 Oktober 2026 menjadi tahapan berikutnya yang dinantikan dalam proses persidangan ini. Setelah itu, jalannya perkara akan mengikuti agenda yang ditetapkan majelis hakim. (gk)



