Foto: Agenda Sidang Pemeriksaan setempat. (Sumber: Gung Kris)
BULELENG, Beritarealitas.com – Pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara sengketa lahan Batu Ampar, Kabupaten Buleleng, akhirnya rampung. Turun langsung ke lokasi, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja bersama para pihak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng mencocokkan batas-batas objek tanah yang menjadi pokok perkara.
Pemeriksaan yang berlangsung Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 10.00 WITA tersebut berjalan lancar. Seluruh pihak yang berperkara, mulai dari penggugat hingga para tergugat I sampai VII beserta kuasa hukumnya, hadir mengikuti agenda penting dalam proses pembuktian tersebut.
Tik hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng selaku pihak Penggugat, Ketut Suartana (Jack), S.H., mewakili Gede Indira, S.H, M.Hum., menyebut, pemeriksaan setempat berjalan sesuai agenda.
Ia mengatakan, masing-masing pihak telah menunjukkan batas-batas tanah yang dipersoalkan kepada majelis hakim, termasuk dengan mencocokkannya bersama petugas BPN yang hadir membawa gambar atau peta bidang tanah.
“Intinya, pemeriksaan setempat berlangsung dengan lancar. Tugas kita adalah menunjukkan batas-batas tanah. Batas-batas tersebut sudah kami tunjukkan, bahkan bersama petugas dari BPN yang juga hadir dan memperlihatkan gambar atau peta bidang yang sama,” ungkapnya, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, pencocokan langsung antara kondisi objek tanah di lapangan dengan gambar bidang dari BPN telah memberikan gambaran mengenai batas-batas objek sengketa. Dengan seluruh batas tanah telah ditunjukkan, agenda descente dinyatakan cukup dan selesai.
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Yakobus Manu, S.H., selaku Wakil Ketua (PN) Singaraja Kelas IB yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim terkait perkara, turut didampingi dua hakim anggota. Kehadiran majelis hakim secara lengkap menjadi bagian dari proses untuk melihat langsung kondisi fisik objek yang disengketakan.
Meski descente telah rampung, perkara ini belum memasuki tahap akhir. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 3 November 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tahapan berikutnya menjadi penting karena keterangan para saksi akan melengkapi rangkaian alat bukti yang diajukan para pihak sebelum majelis hakim mempertimbangkan perkara dan mengambil keputusan.
Dalam perkara sengketa tanah, pemeriksaan setempat bukan sekadar agenda formalitas persidangan. Melalui descente, majelis hakim dapat melihat secara langsung letak, kondisi fisik, serta batas-batas objek yang disengketakan sehingga memiliki gambaran lebih konkret dalam menilai fakta perkara.
Jack menambahkan setelah batas-batas objek sengketa diperlihatkan langsung di hadapan Majelis Hakim dan dicocokkan dengan peta bidang BPN, fakta-fakta dari hasil pemeriksaan setempat akan menjadi perhatian dalam persidangan selanjutnya, lewat tahap kesimpulan untuk menilai seluruh alat bukti dan pembuktian keterangan saksi.
“Sidang 3 November 2026 mendatang akan menjadi tahapan lanjutan untuk menguji fakta dan keterangan yang berkaitan dengan kasus ini. Kami meyakini Majelis Hakim profesional dalam hal ini,” tutupnya.
Sementara itu, pasca digelarnya agenda sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara sengketa lahan Batu Ampar, Kabupaten Buleleng, oleh PN Singaraja mendapat respon dari I Nyoman Tirtawan selaku Pelapor dalam kasus tersebut.
Ia menanggapi santai proses pemeriksaan yang digelar langsung di lokasi objek sengketa tanah tersebut, ia juga menyampaikan optimisme nya bahwa perkara yang selama ini menjadi perhatian publik itu berpeluang segera menemukan titik terang.
Saat dihubungi, dengan nada tenang, Tirtawan memberikan respon kepada wartawan bahwa penyelesaian sengketa Batu Ampar tidak perlu disikapi secara berlebihan.
“Santai……Sudah ada signal (sinyal, red) cepat beres,” ujar Tirtawan singkat, melalui WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi pesan optimis Tirtawan mewakili masyarakat selaku pihak Tergugat, di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih, pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan penting bagi majelis hakim untuk melihat secara langsung kondisi fisik objek tanah yang disengketakan. (gk)



