Penuhi Panggilan Klarifikasi Propam Polda Bali, Made Ariel Ungkap Dugaan Pengaduan Mengatasnamakan Tim Hukum Made Daging

IMG-20261022-WA0007
Foto: Tim Pembela Administrasi Pertanahan, saat ditemui usai Klarifikasi Propam Polda Bali, Kamis (22/10/2026). (Sumber: Gung Kris)

 

DENPASAR, Beritarealitas.com – Tim Kuasa Hukum I Made Daging kembali menyoroti dugaan persoalan pelayanan pelaporan di lingkungan Polda Bali. Kali ini, sorotan tersebut mengemuka setelah I Made ‘Ariel’ Suardana, S.H., M.H., didampingi Kadek Cita Ardana Yudi, S.Si., S.H., memenuhi panggilan klarifikasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali, Kamis (22/10/2026).

Klarifikasi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA itu berjalan kurang lebih empat jam. Dalam keterangannya kepada awak media, Ariel mengungkapkan adanya persoalan lain yang menurutnya perlu mendapat perhatian, yakni dugaan laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali yang menggunakan nama Tim Pembela Administrasi Pertanahan tanpa sepengetahuannya.

“Kami terkejut karena ternyata ada orang lain yang melaporkan Krimum Polda Bali dengan menggunakan nama kami di Tim Pembela Administrasi Pertanahan. Padahal, saya tidak pernah membuat laporan tersebut,” ungkap Ariel.

Ia menjelaskan, pengaduan yang dipersoalkan itu berbeda dengan laporan yang sebelumnya disampaikan timnya melalui mekanisme pengaduan Propam. Ariel mengaku tidak mengenal pihak yang diduga menggunakan nama timnya tersebut.

Menurutnya, penggunaan nama tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memicu konflik antarpihak maupun antar unit di lingkungan kepolisian.

“Kami melihat ada upaya yang berpotensi mengadu domba. Seolah-olah ada pihak yang membuat laporan atas nama kami, padahal kami sendiri tidak pernah melakukannya. Karena itu, kami ingin persoalan ini menjadi terang,” tegasnya.

Ariel juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat pernyataan untuk mencabut laporan terhadap Ditreskrimum Polda Bali yang bukan merupakan laporan yang mereka ajukan sendiri. Pernyataan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya meluruskan persoalan agar tidak berkembang menjadi polemik baru.

Baca Juga:  Beredar Video Viral 'Diam Kamu', Koster: Saya Tetap Sabar Itu Rekaman Lama, Makin Keren Diviralkan Terus

Dua Pokok Pengaduan: Pelayanan dan Penanganan Perkara

Dalam klarifikasi di hadapan penyidik Bid Propam Polda Bali, Ariel menyebut timnya menerangkan dua pokok persoalan, yakni dugaan ketidak optimalan pelayanan dalam menerima laporan serta penanganan perkara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia menguraikan, persoalan pelayanan bermula ketika tim kuasa hukum berupaya menyampaikan laporan dugaan tindak pidana terkait penggunaan surat yang diduga palsu, tetapi menghadapi kendala karena prinsipal mereka, I Made Daging, sedang berstatus tersangka dan berada dalam tahanan.

Ariel mengungkapkan, kejadian pada 20 September 2026 menjadi salah satu peristiwa yang mereka sampaikan dalam klarifikasi tersebut. Persoalan serupa, lanjutnya, kembali terjadi ketika timnya datang ke Polda Bali pada 2 Oktober 2026.

Bahkan, menurut Ariel, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ditreskrimsus Polda Bali pada 21 September agar pelaporan dapat dilakukan pada 22 September 2026. Namun, upaya tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Yang kami persoalkan adalah pelayanan. Kami datang sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan laporan, tetapi justru menghadapi kendala karena Pak Made Daging diminta hadir langsung, sementara beliau sedang berada dalam tahanan,” ujarnya.

Ariel juga memaparkan peristiwa pada 5 Oktober 2026 yang, menurut keterangannya, berlangsung dalam rentang waktu panjang. Ia menyebut timnya terlibat perdebatan sejak sekitar pukul 16.00 WITA hingga dini hari, dengan rangkaian kejadian yang berlangsung di lingkungan tahanan Polda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali.

“Bayangkan, dari sekitar pukul 16.00 sore sampai kurang lebih pukul 01.00 dini hari. Ini yang kami sampaikan kepada Propam sebagai bagian dari evaluasi pelayanan yang kami alami,” katanya.

Soroti Hak Tahanan dan Profesionalitas Penyidik

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan kepolisian. Ariel menyebut Pasal 12 huruf a dan huruf h sebagai ketentuan yang menurut pihaknya relevan untuk diperiksa terkait dugaan tidak optimalnya pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Tiga Laporan, Beda Sangkaan! Kuasa Hukum Made Daging Bongkar Kejanggalan Proses Hukum

Selain itu, ia merujuk Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015, khususnya Pasal 22 ayat (1), yang menurut penafsirannya berkaitan dengan hak tahanan untuk menyampaikan keterangan atau menggunakan haknya sesuai ketentuan.

Bagi Ariel, status seseorang sebagai tahanan tidak semestinya secara otomatis menutup akses untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme yang dibenarkan hukum. Ia meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan aturan yang berlaku.

“Dalam klarifikasi ini, kami menjelaskan apa yang kami alami, bagaimana proses pelayanan berlangsung, dan dasar hukum yang menurut kami perlu diperhatikan. Kami berharap Propam menilai seluruhnya secara objektif, termasuk apakah ada pelanggaran prosedur dalam proses penerimaan laporan tersebut,” tegasnya.

Dokumen tanda penerimaan pengaduan Propam bernomor SPSP2/2026101000087 mencatat bahwa pengaduan diterima pada 10 Oktober 2026. Dalam dokumen tersebut, pokok pengaduan berkaitan dengan dugaan penghambatan akses pelaporan dan ketidakprofesionalan atau ketidaksesuaian prosedur yang dituduhkan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali beserta sejumlah penyidik Ditreskrimsus.

Pengaduan itu berangkat dari keberatan tim kuasa hukum atas persyaratan menghadirkan langsung prinsipal yang sedang berstatus tersangka dan berada dalam tahanan ketika hendak menyampaikan laporan dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu.

Meski demikian, substansi pengaduan tersebut masih berupa tuduhan dari pihak pengadu yang perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh Propam. Belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh personel yang dilaporkan.

Bagi tim kuasa hukum Made Daging, klarifikasi ini menjadi momentum untuk menguraikan rangkaian peristiwa yang mereka nilai menghambat akses pelaporan.

Mereka berharap Bid Propam Polda Bali tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menilai profesionalitas pelayanan serta penerapan aturan yang berkaitan dengan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepolisian. (gk)

Baca Juga:  Guruh Soekarnoputra Berpulang, Sang Seniman yang Melampaui Nama Besar Bung Karno

Anda tidak dapat mengambil content ini