Kolase Foto: Gung Kris
DENPASAR, Beritarealitas.com – Praperadilan Jilid II mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Badung, I Made Daging, memanas. Bukan sekadar menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026), juga membuka perdebatan mengenai batas penanganan administrasi pemerintahan dan proses pidana.
Tim kuasa hukum Pemohon yang dipimpin I Gede Pasek Suardika bersama I Made Ariel Suardana melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum yang menjerat kliennya. Bahkan, Ariel menyebut rangkaian penanganan perkara tersebut sebagai “akrobatik hukum”, menyusul laporan berulang dan penggunaan sangkaan pidana yang berbeda.
Dalam sidang pembuktian itu, pihak Pemohon menghadirkan tiga ahli dari bidang administrasi pemerintahan, hukum pidana, dan bahasa. Sementara itu, Polda Bali selaku Termohon menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Dr. Dewi Bunga.
Surat Kedinasan atau Perkara Pidana?
Pasek Suardika menyoroti surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara yang diterbitkan saat I Made Daging menjabat Kepala Kantor Pertanahan Badung.
Menurut Pasek, surat tersebut harus dilihat dalam konteks administrasi pemerintahan, bukan langsung ditarik ke ranah pidana tanpa mempertimbangkan mekanisme hukum administrasi yang tersedia.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur mekanisme penyelesaian persoalan administrasi melalui keberatan, banding administratif, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau ada permasalahan terhadap surat-surat hasil keputusan administrasi pemerintahan, sudah diatur mekanismenya. Aturan ini undang-undang, harus ditaati juga oleh polisi,” ujar Pasek seusai persidangan.
Ia juga menyinggung prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir. Bagi tim Pemohon, persoalan yang berangkat dari tindakan administrasi perlu diuji secara cermat untuk memastikan apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi.
Dasar Penahanan Disorot, Bukan Sekadar Menyalin Pasal
Tak hanya memperdebatkan sangkaan pemalsuan surat, tim kuasa hukum juga mempersoalkan dasar penahanan I Made Daging.
Pasek menilai surat perintah penahanan seharusnya memuat alasan yang jelas, objektif, dan faktual, bukan hanya mencantumkan rumusan pasal dalam undang-undang.
“Kalau orang mau ditahan harus ada alasan penahanan. Misalnya dipanggil dua kali tidak datang tanpa alasan yang sah, atau sudah ada tindakan nyata hendak melarikan diri. Jadi harus ada peristiwa nyata,” tegasnya.
Ia kemudian melontarkan kritik terhadap surat perintah penahanan yang menurutnya tidak menguraikan alasan konkret tersebut.
“Sayangnya penyidik Polda Bali dalam surat perintah penahanan tidak ada alasan itu, hanya copy-paste pasal,” ujar Pasek.
Untuk memperkuat argumentasinya, tim Pemohon turut menghadirkan ahli bahasa. Menurut Pasek, ketepatan memahami kata dan konteks dalam rumusan hukum dapat memengaruhi penerapan suatu ketentuan, termasuk ketika menilai alasan penahanan.
Meski demikian, dalil mengenai kecacatan prosedur dan ketidakcukupan alasan penahanan tersebut merupakan argumentasi pihak Pemohon yang masih harus dinilai hakim.
Ariel: Jangan Terus Memburu Daging dengan Pasal Baru
Sorotan lebih tajam disampaikan I Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan rangkaian laporan yang menurutnya berkaitan dengan objek persoalan yang sama, tetapi diproses menggunakan sangkaan berbeda.
Ariel memaparkan, terdapat tiga laporan dalam rentang 2024 hingga 2026. Menurut versinya, laporan pertama tidak berlanjut, laporan berikutnya dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), sedangkan laporan pada 2026 kembali diproses dengan sangkaan berbeda.
Perkara terdahulu, kata Ariel, berkaitan dengan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Sementara perkara yang kini dipersoalkan menggunakan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
“Jangan terus memburu Daging dengan mencari-cari pasal baru,” cetus Ariel.
Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan yang menurut pihaknya berkaitan dengan administrasi pemerintahan kemudian masuk ke ranah pidana, terlebih ketika ia menyebut belum pernah ada sanksi administratif terhadap kliennya atas perbuatan yang dipersoalkan.
“Penyidikan berulang-ulang dengan bukti sama, objek sama, pihak sama dan waktu sama. Sampai hari ini belum pernah ada sanksi administratif lisan maupun tertulis atas perbuatan klien kami, lalu kenapa polisi masuk ke ruang administratif?” ujarnya.
Ariel menyebut sejumlah keadaan tersebut sebagai hal yang perlu diuji untuk menilai dugaan kriminalisasi. Namun, tudingan itu merupakan pandangan tim kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum yang ditetapkan pengadilan.
Polda Bali: Kuncinya Minimal Dua Alat Bukti
Di sisi lain, Polda Bali melalui perwakilan Termohon, I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging tidak semata-mata didasarkan pada pendapat ahli.
Menurut Gatra, penyidik bertumpu pada alat bukti yang dimiliki dalam perkara yang sedang ditangani.
“Itu pendapat ahli. Tetapi kami tidak berdasarkan pendapat ahli dalam penetapan tersangka, tetapi berdasarkan minimal dua alat bukti. Itu kuncinya,” tegas Gatra.
Ia juga menjelaskan bahwa perkara saat ini berbeda dari perkara terdahulu, baik dari sisi sangkaan maupun laporan polisi.
Menurutnya, penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 berkaitan dengan Pasal 421 KUHP lama mengenai penyalahgunaan wewenang. Sementara perkara yang kini berjalan menggunakan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
“Yang dulu kenapa dihentikan? Karena undang-undang baru itu tidak mengatur lagi itu. Dan ini pelapornya juga beda, laporan polisi baru,” jelasnya.
Dengan demikian, Termohon berpandangan bahwa proses hukum yang sekarang berjalan memiliki dasar berbeda dari perkara sebelumnya. Persoalan mengenai kecukupan alat bukti, keabsahan penetapan tersangka, dan legalitas penahanan tetap menjadi materi yang diperdebatkan di persidangan.
Senin, Penentuan Arah Perkara
Praperadilan ini kini memasuki fase krusial. Di satu sisi, Pemohon meminta hakim menguji dugaan cacat prosedur, penggunaan mekanisme pidana dalam persoalan administrasi, serta alasan penahanan yang dipersoalkan. Di sisi lain, Termohon mempertahankan proses penyidikan dengan merujuk pada minimal dua alat bukti dan perbedaan dasar perkara.
Seluruh argumentasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan hakim tunggal PN Denpasar dalam memutus permohonan praperadilan I Made Daging.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Senin (12/10/2026), dengan agenda penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan sesuai jadwal persidangan. (gk)



