Foto: Ny. Indrawati bersama Tim Hukum saat press conference di Denpasar, Minggu (1/11/2026). (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Bertarealitas.com – Dugaan praktik mafia tanah yang menyeret persoalan administrasi pertanahan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung memasuki babak baru. Ny. Indrawati Korban sekaligus Penggugat dalam kasus ini, merupakan seorang warga yang telah puluhan tahun menempati lahan seluas 3 are di Jalan Kartika Plaza, Gang Puspa Ayu, Kuta, Bali, mengaku harus berjuang mempertahankan tanah yang ditempatinya secara turun-temurun hingga generasi cucunya.
Saat konferensi pers yang digelar, didampingi Tim Kuasa Hukum nya kepada wartawan ia mengatakan, persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah biasa. Di balik perkara tersebut, muncul sejumlah kejanggalan dokumen, dugaan ketidaksesuaian administrasi pertanahan, hingga klaim transaksi jual beli pada 1973 yang dipertanyakan keabsahannya.
Sengketa lahan strategis di kawasan pariwisata Kuta tersebut juga telah bergulir melalui dua jalur peradilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dengan nomor perkara 26/G/PTUNDPS/2026 dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Ny. Indrawati, I Made Somya, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh pihak Rudi Aras.
Salah satunya menyangkut penggunaan dokumen IPEDA wilayah Banjar Tegal, sementara objek tanah yang disengketakan secara fisik berada di kawasan Kartika Plaza, Kuta, Badung.
“Terus dia pakai IPEDA itu di Banjar Tegal, padahal lokasinya enggak ada di Banjar Tegal. Jadi ini benar-benar dikondisikan sendiri, bahkan didukung oleh BPN. Sengaja mereka tidak melakukan pengukuran ulang,” ungkap Somya.
Menurutnya, kejanggalan lainnya terlihat pada gambar situasi tanah yang tidak mencantumkan akses jalan sebagaimana kondisi faktual di lapangan.
Padahal, keberadaan jalan tersebut menjadi salah satu bagian penting untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi fisik objek tanah.
Somya juga mempertanyakan sikap BPN yang dinilainya seolah lebih banyak menyuarakan kepentingan Rudi Aras dibandingkan memberikan penjelasan objektif atas persoalan yang dipermasalahkan.
“Anehnya di BPN itu seolah-olah corong dari Rudi Aras untuk berbicara. Dia mempertanyakan kami jual ruginya di mana, padahal Rudi Aras dan BPN sendiri tidak bisa menunjukkan tahun ’73 itu ada perwalian enggak, jual belinya di mana. Itu sama sekali enggak bisa ditunjukkan,” tegasnya.
Transaksi 1973 Dipertanyakan, Rudi Aras Disebut Baru Berusia Dua Tahun
Persoalan semakin menarik ketika kuasa hukum Ny. Indrawati menyoroti klaim transaksi jual beli tanah pada 1973. Berdasarkan informasi yang disampaikan Somya, Rudi Aras lahir pada 1971. Artinya, jika transaksi tersebut benar terjadi pada 1973, Rudi Aras saat itu baru berusia sekitar dua tahun.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kapasitas hukum pihak yang disebut terlibat dalam transaksi, termasuk siapa yang bertindak sebagai wali atau pihak yang secara sah mewakili kepentingannya.
“Jadi Rudi Aras lahir tahun ’71. Dia katanya sudah bisa menjual dan melakukan jual beli serta menunjukkan batas-batas dia jalan, nunjukin batas-batas itu pada umur dua tahun,” sindir Somya.
Ia menegaskan, pihaknya mempertanyakan keberadaan dokumen perwalian, bukti transaksi, hingga dasar penunjukan batas tanah yang diklaim terjadi pada 1973. Menurutnya, persoalan tersebut harus dibuka secara terang benderang melalui proses hukum, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak.
Somya bahkan menyebut pihaknya tengah menyiapkan permohonan perlindungan dan atensi kepada pihak terkait. Dalam permohonan tersebut, pihaknya berencana mengungkap identitas seseorang berinisial IN yang menurut keterangannya pernah menyampaikan pernyataan tertentu di hadapan sejumlah orang saat pemeriksaan setempat (PS).
“Kami akan terang benderang, kami akan sajikan di dalam surat permohonan perlindungan dan atensi. Nanti kita sebut namanya siapa. Saya kasih inisial saja sekarang, namanya IN,” ujarnya.
Indrawati Tolak Perdamaian yang Dinilai Tidak Adil
Di sisi lain, Ny. Indrawati mengaku tidak habis pikir tanah yang telah lama ditempati dan diyakininya telah diselesaikan pembayarannya justru kembali dipersoalkan.
Dalam wawancara pada Minggu (1/11/2026), Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya pernah berhadapan dengan I Made Daging ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi Sengketa di lingkungan BPN. Saat itu, menurut pengakuannya, sempat ada tawaran penyelesaian secara damai dengan nilai kompensasi tertentu.
“Kakaknya itu anak buah Pak Daging. Waktu Pak Daging di Kepala Seksi Sengketa, saya berhadapan dengan Pak Daging. Disuruh damai, saya dikasih tiga. Saya enggak mau karena itu tidak adil. Sangat tidak adil,” ungkap Indrawati.
Ia menegaskan, penolakannya bukan tanpa alasan. Indrawati mengaku telah melunasi kewajiban pembayaran atas tanah tersebut. Bahkan, menurutnya, Rudi Aras maupun ibunya pernah mengakui hal tersebut.
“Saya lunas dan sudah diakui oleh Rudi. Bahkan ibunya pun mengakui di hadapan seorang pendeta. Tetap dia ingin menjual. Jelas saya keberatan,” tuturnya.
Indrawati mengaku tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, penyelesaian harus didasarkan pada keadilan dan pengakuan terhadap hak-hak yang selama ini diyakininya telah dimiliki.
Minta Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan, Polisi Diminta Segera Bertindak
Bagi Somya, perkara yang menimpa kliennya harus menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan masyarakat terhadap dugaan praktik mafia tanah. Terlebih, sengketa tersebut kini telah memasuki proses hukum di dua lembaga peradilan.
Ia berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat memeriksa seluruh fakta, bukti, serta dokumen secara objektif dan independen, tanpa terpengaruh intervensi pihak mana pun.
“Jadi, kita berharap majelis hakim tidak berpengaruh pada oknum-oknum. Itu pertama. Kedua, pihak kepolisian, terutama penyidik yang di Polresta, itu segera memproses ini. Jadi jangan terlambat dengan berbagai alasan lagi,” tegasnya.
Somya juga meminta aparat kepolisian tidak membiarkan laporan atau proses penanganan perkara berlarut-larut. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan sengketa pertanahan.
“Sehingga ini terang benderang bahwa kita harus memproteksi masyarakat dari perilaku-perilaku yang diduga praktik dari mafia tanah,” tandasnya. (Gk)



