Sumber Foto: Penkum
JAKARTA, Beritarealitas.com — Perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Quality Success Sejahtera (QSS) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Lima tersangka yakni SDT alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan IUP-OP serta aktivitas penjualan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat sepanjang 2017–2025.
Menurut konstruksi penyidik, PT QSS diduga digunakan dalam penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP. Penyidik juga menduga terdapat persoalan dalam penerbitan dokumen persetujuan ekspor.
Kerugian Negara Rp4,09 Triliun
Berdasarkan audit BPKP RI tertanggal 11 September 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini dihitung mencapai Rp4.093.489.527.715,86 atau sekitar Rp4,09 triliun.
Di sisi lain, Kejaksaan telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain 9 tug boat, 7 kapal tongkang, 46 dump truck, 10 excavator, 2 bulldozer, serta sejumlah kendaraan dan bidang tanah.
Nilai sementara aset yang telah dinilai mencapai sekitar Rp350 miliar.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp3,74 triliun antara nilai kerugian negara yang dihitung BPKP dan aset yang telah dinilai. Namun, nilai aset sitaan belum otomatis menjadi nilai pemulihan kerugian negara karena hubungan dan status hukumnya tetap harus dibuktikan di pengadilan.
Kejaksaan menyebut perkara ini diperkuat keterangan 113 saksi dan delapan ahli, selain alat bukti surat dan dokumen.
Kini, lima tersangka menunggu proses pelimpahan dan persidangan. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.
Perkara PT QSS pun bergeser dari meja penyidikan ke meja hijau, dengan angka Rp4,09 triliun menjadi salah satu titik utama pembuktian.



