Harga Beras Disorot, Satgas Pangan Polda Bali Telusuri Jalur Distribusi hingga Pasar

Screenshot_20260908-140131_1
Foto: Pengawasan harga beras di Bali tak lagi sekadar menyasar pedagang di pasar oleh Satgas Pangan Polda Bali. (Sumber: Humas)

 

DENPASAR, Beritarealitas.com — Pengawasan harga beras di Bali tak lagi sekadar menyasar pedagang di pasar. Satgas Pangan Polda Bali mulai membedah rantai perdagangan dari tingkat distributor hingga pengecer untuk memastikan kenaikan harga yang terjadi di lapangan memiliki alasan yang wajar dan tidak membebani masyarakat.

Langkah itu dilakukan melalui pengecekan langsung di sejumlah titik perdagangan beras di Kota Denpasar, Selasa (8/9/2026). Pasar Tradisional Kreneng menjadi salah satu lokasi yang didatangi petugas, sebelum pengawasan dilanjutkan ke distributor UD Sari Limo.

Dari pasar, petugas menemukan sejumlah beras premium dan medium masih dipasarkan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di Bali.

Beras premium kemasan 25 kilogram, misalnya, dijual Rp395.000 atau sekitar Rp15.800 per kilogram. Sementara kemasan 5 kilogram mencapai Rp81.000 atau setara Rp16.200 per kilogram. Padahal, HET beras premium di Bali ditetapkan Rp14.900 per kilogram.

Kondisi serupa ditemukan pada beras medium. Kemasan 25 kilogram dipasarkan Rp365.000 atau sekitar Rp14.600 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram dijual Rp76.000 atau sekitar Rp15.200 per kilogram. Angka tersebut berada di atas HET beras medium yang ditetapkan Rp13.500 per kilogram.

Untuk beras SPHP, petugas menemukan kemasan 5 kilogram dijual Rp60.000. Pedagang menyebut beras tersebut diperoleh dari Gudang Bulog Sempidi dengan harga Rp55.000 per kemasan.

Temuan di pasar tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi Satgas Pangan untuk menelusuri lebih jauh bagaimana harga terbentuk sebelum beras tiba di tangan konsumen.

Petugas mendatangi UD Sari Limo dan mengecek harga jual berbagai jenis beras di tingkat distributor. Beras premium Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram, misalnya, masing-masing tercatat Rp390.000. Sementara untuk beras medium Nasi Tempong kemasan 25 kilogram dijual Rp360.000, kemasan 10 kilogram Rp158.500, dan kemasan 5 kilogram Rp73.750.

Baca Juga:  KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, 54 Orang Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal

Pengecekan ini menjadi penting karena harga di tingkat konsumen tidak berdiri sendiri. Satgas Pangan ingin melihat hubungan antara harga pembelian dari pemasok, harga distributor, hingga harga yang kemudian dipasang pedagang eceran.

Dengan menelusuri mata rantai tersebut, pengawasan diharapkan dapat membedakan antara kenaikan harga yang dipengaruhi struktur biaya perdagangan dengan praktik yang berpotensi merugikan konsumen.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menegaskan, pengawasan pangan bukan ditujukan untuk mematikan aktivitas perdagangan. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar perdagangan tetap berjalan sehat sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.

“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pedagang, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan. Kami mengedepankan langkah edukatif dan persuasif, namun tentunya tetap tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Ariasandy.

Menurutnya, beras memiliki posisi strategis karena langsung berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Karena itu, stabilitas harga tidak bisa hanya dibebankan kepada satu mata rantai perdagangan.

Distributor, pedagang, hingga seluruh pelaku usaha pangan diminta ikut menjaga keseimbangan antara keuntungan usaha dan kemampuan daya beli masyarakat.

“Pedagang tetap boleh mendapatkan keuntungan yang wajar, tetapi harus dilakukan secara sehat dan tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Satgas Pangan Polda Bali memastikan pemantauan tidak berhenti pada pengecekan kali ini. Pengawasan akan dilakukan secara berkala di pasar tradisional, distributor dan berbagai titik distribusi pangan lainnya.

Pesannya jelas: beras harus tersedia, kualitasnya terjaga, dan harga yang dibayar masyarakat tidak boleh keluar dari koridor yang telah ditetapkan.

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pangan pokok yang terus berjalan setiap hari, pengawasan dari hulu hingga hilir menjadi salah satu cara untuk mencegah rantai distribusi justru menjadi ruang munculnya harga yang tidak wajar.

Baca Juga:  Rp4,09 Triliun Dipersoalkan, Aset Rp350 Miliar Diamankan, Lima Tersangka PT QSS Segera Diadili

Satgas Pangan Polda Bali pun menegaskan komitmennya untuk menjaga agar stabilitas pangan tidak berhenti sebagai angka di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat ketika beras dibeli di pasar. (gk)