23 Hektare Tanah Negara di Ungasan Diduga Dikuasai Swasta, Nilainya Capai Rp4,8 Triliun

IMG-20260917-WA0016
Sumber foto: Humas Polri

 

BADUNG, Beritarealitas.com Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar dugaan korupsi dalam penguasaan tanah negara seluas kurang lebih 230.450 meter persegi atau sekitar 23 hektare di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Tanah yang berada di kawasan pariwisata premium tersebut merupakan aset negara yang tercatat atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nilainya pun tidak kecil. Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai aset untuk periode 2014-2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun.

Bahkan, berdasarkan appraisal kawasan pariwisata premium, potensi nilai lahan itu diperkirakan dapat mencapai Rp4,8 triliun.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Kortastipidkor Polri mendalami dugaan penguasaan aset negara oleh pihak swasta selama belasan tahun. Penyidikan tersebut disampaikan Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto dalam konferensi pers di Ungasan, Kuta Selatan, Kamis (17/9/2026).

Menurut Indra, objek tanah tersebut semula tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kanwil Bali. Sertifikat tersebut kemudian diperbarui pada 5 April 2022 menjadi atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian ATR/BPN.

Persoalan bermula dari proses tukar-menukar aset (ruislag) antara BPN dengan PT MSD.

Dalam proses tersebut, PT MSD disebut sebagai pemenang lelang. Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa kewajiban perusahaan untuk menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah dituntaskan.

Dengan kondisi tersebut, proses ruislag diduga sebenarnya belum selesai. Namun, di sisi lain, tanah negara tersebut justru telah dikuasai secara fisik oleh PT MSD sejak 2014 hingga saat ini.

Penguasaan itu ditandai dengan pemasangan pagar, papan pengumuman hingga pendirian pos jaga. Akibatnya, negara disebut tidak dapat memanfaatkan aset tersebut sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  CCTV Ungkap Dugaan Tragis Satu Keluarga Australia di Kuta, Ayah Diduga Bunuh Dua Anak Sebelum Bunuh Diri

Tak berhenti di sana, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam gugatan perdata untuk merekayasa seolah-olah proses ruislag telah selesai.

Kortastipidkor juga tengah mengusut dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran BPN. Salah satunya terkait tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan serta tidak adanya pengamanan fisik terhadap aset negara tersebut.

“Fokus kami adalah menemukan kebenaran materiil dan menyelamatkan aset negara,” tegas Brigjen Indra.

Penyidikan perkara ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

Pada hari konferensi pers, penyidik juga langsung melakukan langkah penyitaan dengan memasang plang penyitaan di lokasi tanah yang menjadi objek perkara.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pergeseran penguasaan maupun pemanfaatan aset selama proses hukum berlangsung sekaligus mendukung upaya pemulihan aset negara.

Dalam penyidikan, sebanyak sembilan saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD hingga PT Telehouse yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi di lokasi.

Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mengkaji kemungkinan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi.

Brigjen Indra menegaskan perkara tersebut disidik berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih mengembangkan perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup melalui gelar perkara.

“Kortastipidkor Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Indra.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak yang memiliki dokumen atau informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik atau kepolisian terdekat. (gk)

Baca Juga:  Nyaris 4 Bulan Jadi Tersangka, Komang Wedana Belum Ditahan, Pelapor Pertanyakan Perbedaan Perlakuan Hukum