Sumber foto: Gung Kris
JAKARTA, Beritarealitas.com — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM memasuki tahap pendalaman keterangan saksi. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi pada Rabu (23/9/2026).
Kapuspenkum, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan, dua saksi tersebut berasal dari dua unsur berbeda. Mereka adalah FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW yang menjabat sebagai Dewan Komisaris PT PMM.
Pemeriksaan terhadap keduanya menjadi perhatian karena penyidik menggali keterangan dari unsur pemerintah sekaligus pihak yang berada dalam struktur perusahaan yang tengah didalami.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam dugaan perkara yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM sepanjang periode 2018 hingga 2026.
JAM PIDSUS menyebut pemeriksaan saksi bukan sekadar formalitas dalam proses penyidikan. Keterangan yang diperoleh akan digunakan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Kapuspenkum.
Namun, penyidik masih menutup rapat materi pemeriksaan. Belum diungkap pertanyaan apa saja yang diajukan kepada FAK maupun MKCW, termasuk apakah keterangan keduanya berkaitan dengan aspek tertentu dalam tata kelola pertambangan yang sedang diselidiki.
Kehadiran saksi dari Kementerian Keuangan juga membuat penyidikan menyentuh aspek yang berkaitan dengan unsur pemerintahan, sementara pemeriksaan terhadap Dewan Komisaris PT PMM diarahkan untuk memperoleh keterangan dari sisi internal perusahaan.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang menyimpulkan keterlibatan kedua saksi dalam dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti.
JAM PIDSUS menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Keterangan dari para saksi akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam menyusun konstruksi perkara serta menentukan langkah hukum selanjutnya,” demikian substansi penjelasan Anang Supriatna.
Dengan masih berlangsungnya pengumpulan alat bukti, penyidikan perkara PT PMM dipastikan belum berhenti. Penyidik masih mendalami berbagai aspek untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam selama periode 2018–2026. (gk)



