Bukan Sekadar Pengeroyokan, Jejak “Buaji Squad” Jadi Sorotan Polda Bali

IMG-20261009-WA0007
Sumber Foto: Humas

 

DENPASAR, Beritarealitas.com – Video pengeroyokan seorang pemuda di Jalan Tukad Yeh Aye, Denpasar, bukan sekadar memperlihatkan brutalnya kekerasan jalanan. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang keberadaan kelompok pergaulan yang berpotensi menjadi ruang tumbuh aksi kekerasan.

Polda Bali melalui Tim Jatanras Ditreskrimum mengamankan lima terduga pelaku, termasuk dua anak di bawah umur, setelah aksi yang terjadi pada 26 September 2026 itu viral di media sosial.

Korban berinisial ARH (22) awalnya hanya mengantar temannya membeli rokok di depan Warung Madura sekitar pukul 02.40 Wita. Namun, situasi berubah ketika sekitar 20 orang yang mengendarai sepeda motor mendatanginya. Korban ditabrak hingga terjatuh, lalu dikeroyok menggunakan kayu, besi, helm, dan batu.

Bahkan, sebagian pelaku disebut kembali membawa balok kayu yang lebih besar untuk melanjutkan pemukulan sebelum aksi tersebut dibubarkan warga.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri, dan luka pada siku kiri,” jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Jumat (9/10/2026).

Penyelidikan melalui keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, dan video yang beredar akhirnya mengarah pada lima terduga pelaku yang diamankan pada 6 Oktober 2026.

Mereka berinisial AAIR alias Gung Wah (18), KZF (19), MJ (17), KG CY (16), dan PWDA (20). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk besi, balok kayu, jaket, serta spanduk bertuliskan “BUAJI SQUAD” yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut.

Keberadaan spanduk itu menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian dalam pengungkapan kasus ini. Namun, kaitan kelompok tersebut dengan aksi pengeroyokan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, bukan sekadar disimpulkan dari atribut yang ditemukan.

Baca Juga:  Monev Banjarangkan, Wabup Tjok Surya Apresiasi Kinerja Desa Soal Pengelolaan Sampah

Di sisi lain, keterlibatan dua anak di bawah umur memperlihatkan bahwa penanganan kekerasan jalanan tidak cukup berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Pengawasan keluarga, lingkungan pergaulan, serta upaya mencegah anak terlibat dalam tindakan kriminal juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Kelima terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali. Mereka disangkakan melanggar Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, proses hukum terhadap dua pelaku anak dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalanan bukan ruang untuk melampiaskan kekerasan secara berkelompok. Ketika aksi brutal baru terungkap setelah videonya viral, tantangannya bukan hanya mengungkap siapa pelakunya, tetapi juga memastikan kekerasan serupa tidak kembali terulang. (Gk)

Anda tidak dapat mengambil content ini