Buron 880 Hari Atas Kasus Penipuan Rp50 M Firman Ditangkap Kejati Bali di Bedugul Saat Sedang Asyik Liburan

Screenshot_20261009-221645_1
Sumber Foto: Penkum Kejati Bali.

 

DENPASAR, Balirealitas.com – Pelarian Firman Handoko, terpidana kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp50 miliar, akhirnya berakhir di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan keterangan pers Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, I Gede Wiraguna Wiradharma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menjadi buronan selama kurang lebih 880 hari, Firman diamankan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Ironisnya, saat diamankan, Firman diketahui tengah menikmati perjalanan liburan bersama istri dan kedua anaknya di kawasan wisata Bedugul.

Penangkapan ini menjadi babak akhir dari upaya pengejaran terhadap terpidana yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024 menyatakan Firman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” rinciannya.

Atas perbuatannya, Firman dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan, dengan nilai kerugian korban mencapai Rp50 miliar.

 

Sumber foto: Penkum Kejati Bali

Dikejar Lintas Daerah, Berakhir di Bedugul

Pengamanan Firman bukanlah operasi yang berlangsung dalam hitungan jam. Pengejaran dimulai pada Rabu malam (7/10/2026), ketika Tim AMC Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Kejati Bali dan bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk menelusuri keberadaan terpidana.

Namun, pergerakan target terus berubah. Hasil pelacakan menunjukkan Firman telah bergeser menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Tim kemudian melanjutkan pengejaran ke wilayah tersebut, sebelum kembali memperoleh informasi bahwa target bergerak menuju Banyuwangi.

Dari Banyuwangi, Firman menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Pergerakan itu terus dipantau hingga akhirnya Tim AMC bersama Tim Intelijen Kejati Bali berhasil menemukan dan mengamankannya di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul.

Baca Juga:  Rp4,09 Triliun Dipersoalkan, Aset Rp350 Miliar Diamankan, Lima Tersangka PT QSS Segera Diadili

Strategi pengejaran dilakukan dengan membagi tugas. Tim AMC Kejaksaan Agung mengikuti pergerakan target secara mobile, sementara Tim Kejati Bali bersiaga untuk mendukung koordinasi dan pengamanan begitu buronan memasuki wilayah Pulau Dewata.

 

Sumber foto: Penkum

Dibawa ke Kejati Bali, Diserahkan ke Kejari Denpasar

Proses pengamanan berlangsung aman dan kondusif. Firman beserta keluarganya disebut bersikap kooperatif sehingga tidak terjadi perlawanan maupun hambatan selama operasi berlangsung.

Setelah diamankan, Firman dibawa ke Kantor Kejati Bali dengan didampingi istri dan kedua anaknya. Rombongan tiba sekitar pukul 17.15 WITA dan diterima jajaran bidang intelijen Kejati Bali.

Usai proses penerimaan dan koordinasi, Firman selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan ini menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti pada vonis semata. Ketika seseorang telah dinyatakan bersalah melalui proses hukum dan putusannya berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan hukuman menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan kepastian hukum.

Kejati Bali menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan. Penangkapan Firman sekaligus menjadi pesan bahwa status buronan tidak serta-merta menghapus kewajiban seorang terpidana untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan. (Gk)

Anda tidak dapat mengambil content ini