Sumber Foto: Humas
DENPASAR, Beritarealitas.com — Persoalan anak terlantar di Bali mulai memasuki babak baru. Bukan sekadar soal keberadaan anak di panti asuhan, tetapi bagaimana negara memastikan setiap anak memiliki identitas hukum agar hak-hak dasarnya tidak terputus.
Komitmen tersebut ditandai dengan diluncurkannya gerakan penyerahan dokumen kependudukan bagi anak terlantar di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).
Program ini merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI.
Bali sekaligus ditetapkan sebagai pilot project nasional. Jika skema percepatan yang dibangun di Bali berjalan efektif, Kejaksaan Agung akan menyiapkan pedoman Jamdatun untuk diterapkan oleh seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Program yang diinisiasi melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini menyasar persoalan mendasar yang selama ini kerap luput dari perhatian: anak-anak terlantar yang tidak memiliki dokumen kependudukan.
Padahal, identitas hukum menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan hingga kesempatan melanjutkan pendidikan dan memasuki dunia kerja.
Dalam beberapa bulan terakhir, kolaborasi lintas sektor tersebut telah berhasil menerbitkan dokumen kependudukan bagi 30 anak terlantar di Bali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, menegaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut bukanlah garis akhir, melainkan awal dari gerakan yang lebih luas untuk memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi.
“Setiap anak yang lahir di Indonesia mempunyai hak yang sama: memperoleh pendidikan, memperoleh penghidupan yang layak. Kegiatan ini bukanlah akhir dari segalanya, tapi ini adalah momen awal,” ujar Setiawan.
Ia juga menyoroti pentingnya menghilangkan ego sektoral antarinstansi. Menurutnya, penyelesaian persoalan anak terlantar membutuhkan kesamaan pemahaman dan langkah bersama.
Salah satu persoalan yang selama ini menjadi hambatan adalah pemahaman masyarakat mengenai penunjukan wali bagi anak terlantar dalam proses pemenuhan dokumen kependudukan.
Setiawan menjelaskan, status wali dalam konteks tersebut hanya berkaitan dengan pemenuhan identitas kependudukan anak dan bukan menyangkut hak waris.
“Anak wali ini hanya sebatas pemberian dokumen kependudukan identitas dan akan selesai setelah si anak berusia 17 tahun, serta tidak berhubungan dengan hak waris. Ini yang banyak belum diketahui oleh masyarakat, sehingga timbul ketakutan,” jelasnya.
Dari sisi Kejaksaan Agung, Jamdatun Prof. Dr. R. Narendra Jatna menegaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan fondasi penting dalam kehidupan warga negara.
Menurutnya, peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya berkaitan dengan perkara di pengadilan, tetapi juga memiliki fungsi kemasyarakatan untuk memastikan hak konstitusional warga negara terpenuhi.
“Semua hal dimulai dari dokumen. Zaman sekarang, kalau tidak ada dokumen, hidup susah. Ini bukan sekadar dokumen, tapi ini akses pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi,” tegas Narendra.
Ia menilai langkah yang dilakukan Bali dapat menjadi contoh bagaimana kolaborasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan administratif yang berdampak langsung terhadap masa depan anak.
Koster Siap Pimpin Akselerasi Se-Bali
Respons langsung datang dari Gubernur Bali Wayan Koster. Ia menyatakan Pemprov Bali siap mengambil langkah lebih luas dengan mempercepat pendataan dan penyelesaian dokumen kependudukan anak terlantar di seluruh kabupaten/kota.
Koster bahkan menyatakan akan memimpin langsung rapat koordinasi bersama para bupati/wali kota, Forkopimda dan instansi terkait.
“Izinkan saya akan mengakselerasi program ini bersama Bupati dan Wali Kota se-Bali. Kita adakan rakor yang nanti saya pimpin langsung,” kata Koster.
Tak berhenti pada persoalan dokumen, Koster juga menyatakan Pemprov Bali akan memperkuat dukungan pembiayaan bagi anak-anak yang berada di panti asuhan.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 86 panti asuhan di Bali yang menangani lebih dari 2.600 anak.
Menurut Koster, lembaga-lembaga sosial yang selama ini telah membantu merawat anak terlantar semestinya tidak terus-menerus dibebani persoalan pembiayaan.
“Jangan lagi yayasan atau panti yang sudah berbuat mulia mengatasi ini dibebankan lagi mencari uang ke sana kemari. Ini tanggung jawab negara, harus dialokasikan melalui APBD penuh,” tegasnya.
Selain dukungan anggaran, Pemprov Bali akan mempercepat pendataan dengan melibatkan desa dan desa adat. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan basis data yang lebih akurat mengenai keberadaan anak terlantar di seluruh Bali.
Koster menargetkan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi anak terlantar di Bali sudah dapat diperoleh pada akhir 2026.
Langkah tersebut menjadikan program identitas kependudukan bukan sekadar agenda administratif. Di balik sebuah akta, kartu identitas atau dokumen kependudukan, terdapat akses seorang anak terhadap sekolah, layanan kesehatan dan masa depan yang lebih terjamin. (gk)



