BBM Langka di Bali, Polda Amankan 7 Pelaku: Solar Ditimbun, Pertalite Dijual Rp100 Ribu per Botol

IMG-20261016-WA0003
Sumber Foto: Bid Humas Polda Bali.

 

DENPASAR, Beritarealitas.com – Di tengah antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluhkan masyarakat Bali, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi justru terungkap di sejumlah daerah. Polda Bali bersama jajaran mengamankan tujuh orang yang diduga menyelewengkan distribusi Solar dan Pertalite bersubsidi.

Pengungkapan tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali bersama Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar. Modusnya beragam, mulai dari memborong Solar menggunakan barcode kendaraan dan surat rekomendasi pertanian hingga menjual Pertalite dalam botol melalui Facebook Marketplace dengan harga mencapai Rp100 ribu.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Jumat (16/10/2026).

“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegasnya.

Salah satu kasus terungkap di Tabanan. Polisi mengamankan pria berinisial IMS (64) pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di lahan kosong dekat SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken.

IMS diduga membeli Solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya. BBM tersebut kemudian ditampung dalam jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry untuk dijual kembali melalui warung miliknya.

Dari lokasi, polisi menyita 300 liter Solar bersubsidi, satu unit mobil, sejumlah jeriken, barcode kendaraan, serta surat rekomendasi pembelian Solar untuk pertanian. Berdasarkan keterangan polisi, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2026.

Sementara itu, enam orang lainnya diamankan jajaran kepolisian di Denpasar, Buleleng, Badung, dan Gianyar karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk dijual kembali secara eceran.

Baca Juga:  ENSIA 2026: Koster Tegaskan Bali Tak Boleh Tumbuh dengan Mengorbankan Alam

Yang menarik perhatian, penjualan dilakukan melalui media sosial Facebook Marketplace dengan sistem cash on delivery (COD). Pertalite dikemas dalam botol berukuran 1,5 liter dan ditawarkan dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per botol.

Padahal, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan, bukan untuk dijadikan komoditas mencari keuntungan melalui penjualan kembali secara ilegal.

Polisi turut menyita sejumlah botol berisi Pertalite, jeriken, uang hasil penjualan, kendaraan, selang, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Ariasandy pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas pembelian BBM bersubsidi, termasuk barcode dan surat rekomendasi petani, demi keuntungan pribadi.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110. (gk)

Anda tidak dapat mengambil content ini