Foto: Tim Hukum DPRD Bali. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Beritarealitas.com — Perkara perdata lingkungan hidup Nomor 1024/Pdt.Sus-LH/2026/PN Dps yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diketahui masih berada dalam tahap mediasi. Sidang mediasi yang berlangsung pada Kamis kemarin, 1 Oktober 2026, belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara.
Diketahui berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa para pihak masih menunggu resume jawaban dari kuasa hukum Presiden terhadap sejumlah poin yang ditawarkan pihak Penggugat dalam proses mediasi.
Sementara, Koordinator Tim Pengacara DPRD Bali selaku Tergugat X, I Gede Wija Kusuma, mengatakan dalam agenda tersebut hakim mediator telah mendengarkan sikap masing-masing pihak, baik Penggugat maupun Tergugat dan proses mediasi berakhir deadlock (buntu).
“Sidang mediasi sudah selesai. Hakim Mediator telah mendengarkan sikap para pihak antara Penggugat dan Tergugat pada proses mediasi Kamis kemarin. Hasilnya gagal, jadi lanjut ke sidang tanggal 19 Oktober untuk menentukan jadwal persidangan selanjut nya,” ujar I Gede Wija, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, proses selanjutnya masih menunggu perkembangan dari masing-masing pihak, termasuk jawaban terhadap poin-poin yang telah disampaikan dalam proses mediasi, hasil mediasi baru akan diumumkan pada agenda sidang Laporan Hasil Mediasi pada Senin (19/10/2026) mendatang, dilanjutkan dengan penentuan agenda sidang lanjutan.
Untuk diketahui, perkara ini menjadi perhatian karena gugatan yang diajukan berkaitan dengan dampak banjir Bali September 2025, khususnya di kawasan Metropolitan SARBAGITA yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.
Dalam petitumnya, para Penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pembiaran dan/atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum yang dinilai berkontribusi terhadap besarnya dampak banjir tersebut.
Para Penggugat juga meminta adanya sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan keadilan iklim. Salah satu tuntutan diarahkan kepada Tergugat I agar mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Keadilan Iklim ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU tersebut di antaranya diminta memuat aspek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, rehabilitasi, restorasi dan kompensasi atas kerusakan serta kehilangan akibat dampak perubahan iklim.
Selain itu, Penggugat meminta diterbitkannya Peraturan Presiden mengenai uji tuntas menyeluruh (legal due diligence) sebagai pedoman bagi pelaku usaha dan/atau korporasi agar memperhatikan standar HAM, kelestarian ekologi serta pencegahan perubahan iklim.
Sementara terhadap Tergugat IX dan Tergugat X, Penggugat meminta agar diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Keadilan Iklim.
Regulasi tersebut diminta sekurang-kurangnya mengatur mitigasi, adaptasi, rehabilitasi, restorasi serta kompensasi terhadap kerugian akibat dampak perubahan iklim.
Dalam perkara ini, DPRD Provinsi Bali berkedudukan sebagai Tergugat X. Untuk menghadapi gugatan tersebut, DPRD Bali telah menunjuk tim hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B.08.100.3.10/22827/DPRD/SETWAN yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Gede Mahayadnya, S.H.
Lima advokat yang ditunjuk tergabung dalam Tim Hukum DPRD Provinsi Bali, yakni I Gede Wija Kusuma, S.H., M.H.; I Ketut Rudia, S.H., M.M.; Drs. Nengah Sudiarta, S.H., M.H.; I Wayan Sukayasa, S.T., S.H., M.I.Kom.; serta Made Murtika Sasmara Putra, S.H.
Tim hukum tersebut diberikan kewenangan untuk mendampingi dan mewakili DPRD Bali dalam proses hukum perkara tersebut, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Sementara itu, pihak Penggugat terdiri dari tiga orang, yakni Cokorda Gede Suryanata sebagai Penggugat I, Gede Ganesh Adi Bharata sebagai Penggugat II, dan I Wayan Mahesa Dharmawan sebagai Penggugat III.
Dengan proses yang masih berada di meja mediasi, substansi gugatan belum masuk pada tahap pembuktian di persidangan.
Posisi para pihak pun masih akan bergantung pada hasil mediasi dan tahapan hukum berikutnya sesuai proses persidangan di PN Denpasar. (gk)



