Sumber Foto: Humas
DENPASAR, Beritarealitas.com – Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Bali mulai terkendali. Pemerintah Provinsi Bali pun memutuskan memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) hingga Jumat, 23 Oktober 2026.
Kebijakan yang sebelumnya berlaku pada 17–19 Oktober 2026 itu diperpanjang karena dinilai efektif mempercepat distribusi dan pelayanan BBM, sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan yang masuk ke SPBU.
Gubernur Bali Wayan Koster menilai, penerapan ganjil-genap menjadi salah satu langkah untuk mengurai persoalan distribusi BBM yang sempat memicu antrean panjang hingga meluber ke jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
“Penerapan sistem ganjil-genap terbukti sangat efektif dalam mempercepat distribusi dan pelayanan BBM di SPBU, mengurangi arus kendaraan ke SPBU, sehingga tidak terjadi antrean panjang di jalan menuju SPBU dan kemacetan seperti sebelumnya,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Pemerintah Provinsi Bali.
Keputusan perpanjangan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dalam rapat Gubernur Bali bersama Pertamina Wilayah Bali. Pertimbangan juga mengacu pada masukan para bupati dan wali kota se-Bali, petugas SPBU, serta masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui berbagai saluran, terutama media sosial.
Perpanjangan kebijakan ini juga telah dilaporkan dalam rapat koordinasi di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, Senin (19/10/2026). Rapat dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta dihadiri Kapolda Bali, Kasdam IX/Udayana, Danrem 163/Wira Satya, Kepala BPH Migas, Direktur Utama Pertamina, dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga beserta jajaran.
Meski diperpanjang, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan darurat dan kelancaran kebutuhan masyarakat.
Kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan niaga pengangkut logistik, kendaraan penumpang umum, serta kendaraan antar-jemput makanan, minuman, dan kebutuhan pokok sehari-hari tetap dikecualikan dari aturan tersebut.
Namun, Pemprov Bali membuka kemungkinan untuk menghentikan kebijakan itu lebih awal. Apabila hasil pemantauan di lapangan menunjukkan penyediaan dan distribusi BBM serta antrean di SPBU telah kembali normal, penerapan ganjil-genap dapat dihentikan sebelum 23 Oktober 2026.
Koster Apresiasi TNI, Polri hingga Masyarakat
Di balik upaya mengurai antrean BBM, Koster mengapresiasi kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan situasi tersebut.
Pertamina dan pengelola SPBU dinilai berperan penting melalui pengoperasian SPBU selama 24 jam, khususnya di wilayah Denpasar dan Badung. Dukungan anggota TNI yang membantu sebagai operator SPBU serta personel kepolisian yang mengawal distribusi truk tangki dan menjaga keamanan di SPBU juga menjadi bagian dari langkah penanganan.
Koster turut mengapresiasi para bupati dan wali kota yang melakukan pemantauan pelayanan BBM, serta masyarakat Bali yang dinilai menunjukkan pengertian, kesabaran, dan ketertiban selama mengantre.
Bahkan, kepedulian warga yang secara spontan membagikan makanan dan minuman kepada masyarakat yang menunggu pengisian BBM disebut menjadi gambaran kuatnya semangat kebersamaan dan gotong royong di Bali.
Menurut Koster, sinergi tersebut berkontribusi dalam menjaga situasi tetap aman, nyaman, kondusif, dan damai di tengah persoalan distribusi BBM.
Bukan Hanya Ganjil-Genap, Sejumlah Langkah Diterapkan
Penanganan persoalan BBM di Bali tidak hanya mengandalkan sistem ganjil-genap. Pemprov Bali sebelumnya mengombinasikan sejumlah langkah untuk mempercepat distribusi sekaligus mengurangi tekanan permintaan di SPBU.
Langkah tersebut meliputi permintaan kepada Pertamina agar SPBU beroperasi selama 24 jam, khususnya di Denpasar dan Badung; penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai pemerintah dan swasta; serta pembelajaran secara daring untuk semua jenjang pendidikan.
Pemprov Bali juga meminta dukungan tenaga TNI untuk membantu operasional SPBU dan dukungan kepolisian dalam mengawal truk tangki BBM dari Depo Manggis dan Sanggaran menuju SPBU, sekaligus menjaga keamanan di lokasi pengisian.
Selain itu, diterapkan pembatasan volume pengisian maksimal tiga liter untuk kendaraan roda dua dan 20 liter untuk kendaraan roda empat, disertai sistem ganjil-genap yang mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2026.
Rangkaian kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga kelancaran distribusi dan pelayanan BBM di tengah situasi yang sempat memicu keresahan masyarakat.
Perpanjangan ganjil-genap hingga 23 Oktober 2026 kini menjadi ujian lanjutan bagi pemerintah daerah, Pertamina, aparat keamanan, pengelola SPBU, dan masyarakat untuk menjaga kondisi tetap terkendali. (bk/gk)



