Sumber: Humas
DENPASAR, Beritarealitas.com — Penegakan hukum di Bali menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Melalui kunjungan kerja spesifik ke Polda Bali, Jumat (25/9/2026), jajaran wakil rakyat melakukan monitoring sekaligus pendalaman terhadap berbagai persoalan hukum, mulai dari perkembangan perkara, kriminalitas yang melibatkan warga negara asing (WNA), pemberantasan narkotika hingga kesiapan sumber daya penyidik.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., selaku Ketua Tim. Rombongan diterima Kapolda Bali beserta Wakapolda, para pejabat utama, Kapolres/ta jajaran, serta unsur Kejaksaan Tinggi Bali dan BNNP Bali di Gedung Presisi Polda Bali.
Dalam paparannya, Kapolda Bali menegaskan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Dewata secara umum masih aman dan kondusif. Kondisi tersebut, menurutnya, juga tercermin dari keberhasilan pengamanan sejumlah agenda internasional, termasuk IAWP dan SOM yang berlangsung selama lima hari dan mendapat apresiasi dari para delegasi.
Namun di balik situasi yang kondusif, Polda Bali masih menghadapi sejumlah tantangan dalam penegakan hukum, terutama dari sisi sumber daya manusia.
Dari kebutuhan ideal sebanyak 2.009 penyidik dan penyidik pembantu, saat ini baru tersedia 1.684 personel. Artinya, masih terdapat kekurangan 325 personel.
“Keterbatasan personel maupun sarana dan prasarana menjadi bagian yang terus kami evaluasi. Polda Bali melakukan pemetaan kebutuhan secara terukur sekaligus meningkatkan kompetensi personel agar pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ungkap Kapolda Bali.
Data penanganan perkara juga menjadi bagian yang dibahas. Pada 2024, Polda Bali mencatat 5.541 kasus, kemudian meningkat menjadi 5.758 kasus pada 2025. Sementara hingga 2026 tercatat 4.309 perkara masuk, dengan 2.390 perkara atau sekitar 55 persen di antaranya telah diselesaikan.
Untuk perkara lalu lintas, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat 6.646 perkara, dengan 4.130 perkara atau sekitar 62 persen telah diselesaikan.
WNA Jadi Perhatian
Dinamika kejahatan yang melibatkan warga negara asing juga menjadi salah satu perhatian dalam pemaparan Polda Bali.
Sepanjang 2026, WNA tercatat sebagai pelaku dalam 161 kasus atau sekitar 3,7 persen, dengan jumlah 182 orang. Sementara WNA yang menjadi korban tercatat dalam 218 kasus atau sekitar 5 persen, dengan jumlah 239 orang.
Adapun tindak pidana umum yang menonjol meliputi pencurian biasa, penganiayaan dan penggelapan. Sementara pada tindak pidana khusus, perkara yang muncul antara lain berkaitan dengan migas, karantina hewan dan merek.
Di sektor pemberantasan narkotika, Polda Bali juga menunjukkan hasil pengungkapan dengan mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Tiga jenis narkotika dengan barang bukti terbesar sepanjang 2026 yakni ganja 45,6 kilogram, sabu 28,1 kilogram dan kokain 7,7 kilogram.
Kapolda menegaskan berbagai keterbatasan yang dihadapi tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Polda Bali berkomitmen untuk terus menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif sekaligus memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional kepada masyarakat. Berbagai keterbatasan yang ada tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kami,” tegasnya.
Untuk menjawab keterbatasan tersebut, Polda Bali melakukan penguatan kapasitas penyidik melalui pendidikan dan pengembangan spesialisasi, workshop, sertifikasi hingga peningkatan kompetensi personel.
Dari sisi sarana, Polda Bali telah memiliki ruang pemeriksaan representatif, CCTV dan perangkat kamera, komputer serta workstation penyidik, fasilitas pengelolaan barang bukti, sarana olah tempat kejadian perkara (TKP), crime scene investigation hingga kendaraan operasional.
Meski demikian, kebutuhan teknologi penyidikan, khususnya CCTV dan perangkat teknologi informasi, masih terus dipetakan karena ketersediaannya belum sepenuhnya merata di tingkat Polda maupun Polres jajaran.
Kunjungan Komisi III DPR RI kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pendalaman. Berbagai isu dibahas, termasuk perkembangan kriminalitas, penyelesaian perkara, keterlibatan WNA, kebutuhan personel hingga dukungan sarana dan prasarana penyidikan. (gk(



