Sumber foto: Humas Polda Bali.
DENPASAR, Beritarealitas.com — Upaya komplotan pencuri kendaraan bermotor melarikan diri dari Bali berakhir di tangan polisi. Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali membekuk dua anggota komplotan curanmor yang diduga telah beraksi di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah Bali.
Dua tersangka, KB alias Kristoporus (22) dan MB alias Rinus (22), diamankan dalam rangkaian penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di Denpasar dan Gianyar. Sementara dua anggota lainnya, Aldy dan Vijay, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di dua lokasi berbeda. Polisi kemudian bergerak dengan menelusuri rekaman CCTV, memeriksa saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara.
Salah satu aksi terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Kerta Winangun, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 18 Agustus 2026 malam. Korban, Nengah M, kehilangan Honda Beat putih bernomor polisi DK 4389 UAQ yang diparkir tanpa mengunci stang. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp19 juta.
Kasus serupa terjadi di Jalan Raya Batubulan, Banjar Kapal, Sukawati, Gianyar. Honda Beat cokelat bernomor polisi N 2572 TDZ milik korban Dewa ADID raib pada dini hari 18 Agustus 2026.
Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting. Dalam rekaman tersebut, dua pelaku terlihat mengambil sepeda motor dengan cara mendorongnya menjauh dari lokasi sebelum kemudian dibawa ke tempat yang dianggap aman.
Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya mengendus keberadaan salah satu tersangka di Pelabuhan Benoa. Tak ingin kehilangan jejak, Tim URC Jatanras bergerak cepat dan mengamankan KB pada 6 September 2026 sekitar pukul 07.00 WITA.
Tersangka ditangkap ketika diduga hendak meninggalkan Bali menuju Sumba, Nusa Tenggara Timur, melalui jalur laut.
Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan anggota lainnya hingga akhirnya MB alias Rinus berhasil diamankan di kawasan Pemogan, Denpasar, berikut sejumlah barang bukti.
Bukan Sekadar Dua TKP
Penyidikan sementara mengungkap dugaan aksi komplotan tersebut jauh lebih luas. Para tersangka mengaku telah beraksi di enam lokasi berbeda di Bali.
Lokasi tersebut meliputi Balangan, Kuta Selatan; Canggu, Badung; Bypass Pesanggaran, Denpasar; Batubulan, Gianyar; Jimbaran, Kuta Selatan; serta Sidakarya, Denpasar.
Target mereka terbilang sederhana: sepeda motor yang diparkir tanpa kunci stang.
Para pelaku terlebih dahulu mendorong kendaraan menjauh dari lokasi. Setelah berada di tempat yang lebih aman, mereka diduga memutus kabel starter untuk menghidupkan sepeda motor dan membawanya pergi.
Ironisnya, para tersangka diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek. Aktivitas tersebut diduga menjadi kedok di tengah mobilitas mereka di sejumlah wilayah Bali.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan tiga sepeda motor. Dua di antaranya diduga merupakan kendaraan hasil kejahatan, yakni Honda Beat putih DK 4389 UAQ dan Honda Beat cokelat N 2572 TDZ. Sementara satu Honda Vario warna pink diduga digunakan sebagai kendaraan sarana saat beraksi.
Polisi juga menemukan fakta menarik pada salah satu kendaraan. Honda Beat putih milik korban telah diubah warnanya dari putih menjadi hitam. Perubahan tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas dan menyamarkan identitas kendaraan hasil curian.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Polda Bali masih memburu dua tersangka lainnya yang telah masuk DPO. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran komplotan tersebut.
Kabid Humas Polda Bali mengimbau masyarakat tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Pemilik kendaraan diminta selalu menggunakan kunci ganda, terutama saat memarkir sepeda motor di tempat umum maupun lingkungan tempat tinggal.
Sebab dalam kasus ini, kelengahan beberapa detik saat memarkir kendaraan menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor. (gk)



