Foto: DJP Bali Catat Pertumbuhan 8,91 Persen, PPh Badan hingga PPN Dalam Negeri Jadi Penopang. (Sumber: Humas)
DENPASAR, Beritarealitas.com – Kinerja penerimaan pajak di Bali hingga Triwulan III 2026 menunjukkan tren positif. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp12,69 triliun hingga September 2026.
Namun, capaian tersebut baru mencapai 58,45 persen dari target penerimaan pajak tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp21,71 triliun. Artinya, masih terdapat pekerjaan besar bagi otoritas pajak untuk mengejar sisa target sekitar Rp9,02 triliun dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan realisasi penerimaan tersebut tumbuh Rp1,03 triliun atau 8,91 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
Capaian itu disampaikan dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Denpasar, Jumat (30/10/2026).
Dari sejumlah jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari PPN Dalam Negeri yang mencapai Rp3,37 triliun atau tumbuh 17,71 persen. Disusul PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp3,24 triliun dengan pertumbuhan 10,54 persen.
Sementara itu, PPh Final menyumbang Rp2,33 triliun, tumbuh 10,42 persen. PPh Pasal 21 mencapai Rp2,29 triliun atau tumbuh 31,65 persen. Adapun PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tercatat Rp420,52 miliar dengan pertumbuhan cukup tinggi, yakni 24,32 persen.
Dari sisi sektor usaha, hampir seluruh sektor mencatatkan pertumbuhan positif. Sektor perdagangan besar dan eceran tumbuh 3,66 persen, penyediaan akomodasi dan makan minum 6,86 persen, industri 7,93 persen, real estat 19,67 persen, serta administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib tumbuh 25,43 persen.
Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator aktivitas ekonomi Bali yang masih bergerak positif, meskipun tantangan mengejar target penerimaan pajak hingga akhir tahun masih cukup besar.
Di tengah upaya mengamankan penerimaan negara, pemerintah juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Darmawan menegaskan, kebijakan tersebut bukan pemutihan pajak. Sebab, wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok pajak yang terutang. Fasilitas yang diberikan hanya menyangkut sanksi administratif berupa denda atau bunga.
“Program penghapusan dan pengurangan sanksi administratif berbeda dengan konsep pemutihan pajak. Wajib pajak tetap memiliki kewajiban melunasi pokok pajak yang terutang, tetapi sanksi administratif berupa denda atau bunga dapat dikurangkan atau bahkan dihapuskan jika permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pengurangan sanksi administratif tersebut dapat diberikan mulai dari 25 persen, 50 persen, hingga 100 persen sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP dengan memperhatikan batas waktu serta persyaratan yang berlaku.
Menutup keterangannya, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Menurutnya, penerimaan pajak bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara, melainkan menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan penyediaan layanan publik bagi masyarakat.
“Berkat kontribusi para wajib pajak, kami berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp12,69 triliun hingga September tahun 2026. Penerimaan ini sangat penting untuk mendukung berbagai pembiayaan pembangunan dan penyediaan berbagai layanan publik bagi masyarakat,” ujarnya.
Darmawan menegaskan, Kanwil DJP Bali akan terus menjaga komitmen mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan mewujudkan keadilan perpajakan bagi seluruh wajib pajak. (Gk)



